REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Proyek perbaikan pasar Klewer sisi Timur mengharuskan pedagang kios pindah lokasi berjualan. Pemerintah Kota Solo melalui surat edaran yang dibagikan pada pedagang meminta agar pedagang pindah berjualan sementara waktu di Alun-Alun Utara Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Kendati demikian menurut Kepala Humas Paguyuban Pedagang Pasar Klewer Tri Suwarni mengatakan pedagang menyanggupi untuk pindah tempat berjualan. Pedagang kata dia diminta agar sudah menempati Alun-Alun Utara pada 19 September mendatang.
Kami hanya diberi waktu seminggu untuk pindah, kami sudah menyanggupi siap dipindah. Karena pedagang juga ingin Pasar Klewer Timur ini bisa cepat diperbaiki, tutur Tri Suwarni pada Kamis (14/9) siang.
Sebelumnya Pemerintah Kota Solo menyanggupi revitaslisasi pasar Klewer sisi Timur selesai tahun ini. Hal ini setelah Kementerian Perdagangan yang mengkaver dana revitaslisasi pasar Klewer sisi Timur Rp 48 miliar itu tak mengizinkan proyek tersebut dikerjakan dalam jangka waktu lama atau multiyears.
Untuk mencapai target penyelesaian perbaikan pasar, Pemkot Solo pun meminta pedagang segera pindah lokasi berjualan.
Kendati begitu, menurut Tri bangunan pasar Klewer Timur masih layak untuk ditempati. Hanya saja kata dia, perlu perbaikan ulang pada pintu-pintu kios terlebih banyak pintu kios yang tak memiliki kunci.
Di lain sisi, Tri juga menyambut baik penghapusan retribusi pelayanan bagi pedagang selamma berada di pasar sementara Alun-Alun Utara Keraton. Pedagang tak lagi harus membayar retrubusi pelayanan dan kebersihan harian sebesar Rp 500 per meter persegi area berjualan. Pedagang pun tak mempersoalkan biaya pemakaian listrik yang dibebankan pada pedagang selama berada di pasar darurat tersebut.
"Memang semestinya kami pindah dari dulu, tapi karena baru diperintahkannya sekarang tak masalah, yang terpenting pasarnya segera diperbaiki," kata Tri.
Ada sekitar 546 kios pedagang pasar klewer timur yang akan pindah ke alun-alun utara Keraton. Kepala Dinas Perdagangan, Subagiyo mengatakan pihaknya tetap optimis menyelesaikan proyek perbaikan pasar Klewer sisi Timur selesai tahun ini.
Dia mengungkapkan jika praktiknya perbaikan pasar mengalami keterlambatan, Pemkot akan mengikuti aturan Peraturan Menteri Keuangan nomor 234 tahun 2015 perubahan atas Permenkeu nomor 194 tahun 2014 tentang pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran. Dengan Permenkeu tersebut pengerjaan perbaikan pasar yang belum selesai dapat dilanjutkan meski telah melewati waktu target awal.
"Ya kami berharap semua berjalan sesuai skema, jika tidak Permenkeu bisa kami gunakan, katanya.