REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Kota Kupang membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan agar bersih dan bebas pungutan liar. "Tim sudah kita bentuk dan sudah dilakukan rapat koordinasi bersama, tinggal pengukuhannya yang direncanakan dilakukan dalam pekan ini," kata Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kupang Yos Rera Beka di Kupang, Kamis (14/9).
Dia menjelaskan tim saber pungli sudah digagas sejak pemerintahan sebelumnya. Namun aksi belum dilakukan di lapangan karena masih dalam pemantapan kelembagaan di internal tim terpadu tersebut.
Meskipun sudah terbentuk secara kelembagaan, sebelum aksi, satgas yang digagas Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan itu, akan mengawalinya dengan sosialiasi. "Ya kita sosialiasi untuk kepentingan pengetahuan aparatur sipil negara lingkup pemkot. Setelah itu baru dilakukan penindakan," katanya.
Pada prinsipnya, saber pungli adalah program pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, untuk melaksanakan reformasi di bidang hukum. Tujuannya menjadikan pemerintah yang bersih, jujur, dan adil dari kegiatan pungutan liar guna meningkatkan kemajuan bangsa dan negara di bidang hukum dan pelayanan publik.
Program atau kebijakan saber pungli, kata Yos, resmi menjadi peraturan pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 87 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Tim Saber Pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum. Untuk kanggotaan kelembagaan, katanya, melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, Satpol PP dan sejumlah dinas dan instansi teknis terkait dengan sejumlah kelompok kerja (pokja). "Masing-masing pokja akan melaksanakan tugas dan fungsinya," kata Yos.
Kepala Satpol PP Kota Kupang Thomas Dagang mengatakan siap melaksanakan seluruh tugasnya dalam kaitan pelaksanaan fungsi sebagai bagian dari Satgas Saber Pungli lingkup Pemerintah Kota Kupang. Saat ini, aparatur sipil negara dari pemerintahan terkecil di kelurahan diharap untuk taat akan segala bentuk layanan yang ada, tanpa melakukan pungutan di luar ketentuan. Hal itu akan berdampak buruk, karena pelaksanaan fungsi dan tugas satgas ini akan benar-benar ditegakkan.
Masyarakat, kata Thomas, juga diminta dukungan membangkitkan semangat yang kuat untuk berlaku jujur dan tidak terlibat pemberian di luar ketentuan. "Ya, kalau aparatur kita minta jujur dan setia bekerja tanpa pungutan, maka masyarakat pun kita minta untuk tidak memancing dengan memberikan sejumlah uang. Jadi timbal balik harus saling dukung," katanya.
Dengan kerja sama timbal balik dua pihak antara aparatur negara dan masyarakat, dia mengatakan, akan membendung kemungkinan terjadinya praktik pungutan di luar ketentuan.