Rabu 13 Sep 2017 20:00 WIB

Terlibat Pengiriman 270 Kg Sabu, Ruslan Divonis Mati

Rep: Issha Harruma/ Red: Teguh Firmansyah
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Irwantoni alias Ruslan (38) dijatuhi hukuman mati di Medan karena terlibat pengiriman ratusan kilogram sabu. Pria asal Riau itu dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam pengiriman 270 kg sabu dari Dumai, Riau ke Medan, Sumut.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/9). Amar putusan dibacakan oleh hakim ketua, Saryana.

Majelis hakim menyatakan, Irwantoni telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena mengirim 270 kg sabu asal Cina dari Dumai ke Medan.

Irwantoni dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 1 kg.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati. Menetapkan agar terdakwa dalam tahanan," kata Saryana, Rabu (13/9).

Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sindu Hutomo. Mendengar putusan ini, Irwantoni pun mengajukan banding. "Banding, Yang Mulia," kata Irwantoni.

Dalam perkara ini, empat terdakwa telah dijatuhi hukuman mati karena terbukti terlibat dalam pengiriman 270 kg sabu. Keempatnya, yakni Daud alias Athiam (47), pengusaha jasa pengiriman asal Bengkalis, Riau; Ayau (40) warga Bengkalis, Riau; Lukmansyah Bin Nasrul (36), warga Dumai Kota, petugas sekuriti; dan Jimmi Syahputra Bin Rusli (27) warga Pancur Batu, Deli Serdang, Sumut.

Hukuman ini dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Asmar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/6/2016). Saat itu, Irwantoni belum tertangkap.

Pengiriman 270 kg sabu ini berawal dari pertemuan Daud alias Athiam dengan Lau Lai An alias Aan alias Jacky (DPO) di Hotel CK Malaka, Malaysia, pada 17 Agustus 2015. Athiam dijanjikan akan diberi Rp 600 juta jika berhasil mengirim barang haram itu. Dia juga telah mendapat transfer dana operasional sebesar Rp 300 juta.

Athiam lalu bertemu dengan Ayau dan Irwantoni untuk mencari importir dan gudang di Medan. Athiam sempat mentransfer Rp55 juta kepada Jimmi untuk membeli mobil Carry yang akan digunakan mengangkut narkotika itu. Pada September 2015, Irwantoni menghubungi Lukmansyah mengenai sabu yang akan masuk.

Pengiriman sabu itu lalu digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Sabtu 17 Oktober 2015 lalu. Sebelumnya, pada 10 Oktober 2015, Bea Cukai Dumai mendapat informasi tentang adanya pengiriman 45 kotak berisi 265 filter air. Setelah diperiksa, di dalam filter air itu ditemukan kristal putih yang setelah diuji ternyata narkoba.

Petugas Bea Cukai yang berkoordinasi dengan BNN kemudian membungkus kembali barang impor itu seperti sebelumnya dan dikirim melalui ekspedisi ke Irwantoni dengan alamat Gudang Jade City Square, Jl Yos Sudarso Km 11,5, Titipapan, Medan Deli. Barang kiriman itu tiba di gudang pada 17 Oktober 2015.

Jimmi ternyata sudah menunggu di gudang tersebut. Begitu barang dibongkar dari truk dan Jimmi menandatangi tanda terima barang, petugas langsung menangkapnya. Petugas BNN pun menyita 45 kotak berisi 265 bungkus sabu dengan berat bruto 270.227,8 gram.

Petugas kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku lain. Hasilnya, tiga pelaku, yakni Ayau, Daud alias Athiam dan Lukmansyah bin Nasrul ditangkap di Riau. Irwantoni yang sempat lolos baru tertangkap di Pulau Rupat, Riau beberapa bulan kemudian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement