Rabu 13 Sep 2017 18:50 WIB

OTT di Kabupaten Batubara, KPK Amankan Tujuh Orang

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Endro Yuwanto
Juru Bicara Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/9).
Foto: Antara/Makna Zaezar
Juru Bicara Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan adanya kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim satgas penindakan KPK di Kabupaten Batubara, Sumatra Utara (Sumut) pada Rabu (13/9) hari ini.

"Untuk kegiatan penindakan di Sumut jadi kami konfirmasi benar ada kegiatan OTT yang dilakukan oleh tim KPK di salah satu Kabupaten di Sumut," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (13/8).

Febri menuturkan, dalam kegiatan tersebut KPK mengamankan tujuh orang dan sampai dengan saat ini ketujuh orang tersebut sudah dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan. Mereka yang diamankan merupakan unsur penyelenggara negara, unsur pejabat daerah seperti kepala dinas dan ada unsur swasta juga.

"Ada unsur kepala daerah di sana sebagai penyelenggara negara tentu sekarang proses pemeriksaan masih dilakukan pemeriksaan awal, nanti update lebih lanjut akan kami sampaikan," ucapnya.

Selain mengamankan tujuh orang tersebut, sambung Febri, diamankan pula sejumlah uang yang indikasinya merupakan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan adanya fee pengurusan sejumlah proyek di Kabupaten Batubara. Namun, Febri belum mengungkapkan kasus suap apa yang kabarnya menjerat Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen itu.

"Belum banyak hal yang bisa saya sampaikan kali ini, informasi lebih rinci akan kami sampaikan besok pada saat konferensi pers, kami akan sampaikan juga persisnya siapa yang ditetapkan sebagai tersangka atau siapa yang statusnya sebagai saksi dan kasusnya terkait dengan apa," jelas Febri.

Febri menambahkan, setelah pemeriksaan di Polda Sumut, tim penindakan KPK akan membawa pihak-pihak yang diamankan ke kantor KPK di Jakarta untuk tindakan lebih lanjut. "Kami punya waktu sekitar 24 jam tentu saja sampai status dari pihak pihak yang diamankan itu disimpulkan melalui proses hukum yang berlaku," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement