Rabu 13 Sep 2017 19:16 WIB

126 Perusahaan di Kab Bandung Dapat Peringatan Soal Limbah

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Dwi Murdaningsih
Sungai yang tercemar akibat pembuangan limbah dari pabrik (ilustrasi).
Foto: Septianjar Muharam
Sungai yang tercemar akibat pembuangan limbah dari pabrik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung memberikan peringatan kepada 126 perusahaan yang tidak melakukan pemantauan terhadap air limbah yang dibuangnya. Saat ini DLH mengklaim telah menutup kurang lebih 200 titik buangan air limbah yang dilakukan secara langsung.

Kepala DLH Kabupaten Bandung, Asep Kusumah mengatakan sudah melayangkan peringatan sesuai dengan aturan peraturan daerah (perda) Kabupaten Bandung nomor 7 tahun 2010 pasal 12. Selain itu, pengawasan dan sanksi dilakukan untuk menata pelaksanaan perizinan dan pemantauan air limbah.

"Perusahaan agar melakukan pemantauan kualitas air limbah yang dihasilkan dan melakukan pencatatan debit harian setiap satu bulan sekali, kemudian melaporkan hasilnya. Apabila tidak, maka kami akan terapkan sanksi tegas" ujarnya, Rabu (13/9).

Terkait dengan kondisi sungai pada musim kemarau yang mengakibatkan berkurangnya daya dukung lingkungan, Asep telah menerbitkan peringatan kepada seluruh perusahaan agar berupaya melakukan penanganan dan pencegahan, diantaranya mengurangi air limbah yang dibuang ke sungai.

"Setiap usaha kegiatan yang menghasilkan air limbah agar melakukan upaya pencegahan. Seperti pengurangan debit air limbah yang dibuang ke sungai Citarum melalui upaya recycle," ujar dia.

Selain itu katanya, pihaknya memperingatkan perusahaan agar mengolah air limbah dengan optimal sampai memenuhi baku mutu."Hasil pengawasan apabila melanggar maka dikenakan penegakan hukum," ungkapnya.

Menurutnya, instrumen penegakan hukum menggunakan tiga pendekatan yaitu penerapan sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dan penegakan hukum perdata.

Sementara itu Kepala Seksi Penataan Hukum Lingkungan DLH Robby Dewantara Sukardi menjelaskan, pada tahun 2017 sudah tercatat 300 usaha kegiatan yang diawasi pengelolaan limbahnya, diantaranya telah kami terapkan sanksi termasuk yang tidak melakukan pengolahan terhadap air limbahnya.

"Tahun 2017 ini kami awasi sekitar 300 kegiatan usaha polutif dantelah memberikan sanksi administratif kepada beberapa perusahaan yang telah melanggar aturan," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement