Rabu 13 Sep 2017 16:36 WIB

Jelang Habis Masa Jabatan, Sri Sultan HB X Temui Presiden

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Endro Yuwanto
Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan HB X membacakan orasi budaya saat acara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2017 di Pagelaran Keraton Yogyakarta, Kamis (1/6).
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan HB X membacakan orasi budaya saat acara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2017 di Pagelaran Keraton Yogyakarta, Kamis (1/6).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Sri Sultan Hamengku Buwono X dipastikan akan kembali menjabat sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masa jabatan 2017-2022 setelah DPRD DIY menggelar rapat paripurna. Masa jabatan Sri Sultan sebagai Gubernur DIY saat ini akan habis pada 10 Oktober 2017 mendatang.

Menjelang selesainya masa jabatan 2012-2017 ini, Sri Sultan pun menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Presiden, Jakarta.

"Saya kan habis masa jabatan tanggal 10, jadi itu saja," kata Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/9).

Sri Sultan mengatakan, surat verifikasi persyaratan pengajuan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Keraton Yogyakarta pun telah rampung dilakukan. "Sudah, suratnya sudah selesai," lanjut dia.

Terkait adanya permintaan dari beberapa kalangan untuk menunda pelantikan Gubernur DIY lantaran masalah nama gelar baru, Sri Sultan pun menyebut tak ada kaitannya. "Apa hubungannya? Nama saya kan Hamengku Buwono X ya kan?" kata Sri Sultan.

Sementara terkait dengan putusan MK yang mengabulkan persyaratan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY, Sri Sultan juga memberikan tanggapannya. "Tidak ada hubungannya, itu kan kepentingan internal kemarin, eksternal tidak usah ikut campur," jelasnya.

Sri Sultan pun menilai tak ada permasalahan terkait putusan MK tersebut. "Tidak masalah," ujarnya singkat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement