Rabu 13 Sep 2017 16:03 WIB

Kemenkes Belum Fokus ke Pelanggaran UU dalam Kasus Debora

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Endro Yuwanto
Situasi rumah pasangan Rudiyanto Simanjorang dan Henny Silalahi, orang tua balita Tiara Debora Simanjorang di Jalan Jaung, Benda, Kota Tangerang, Ahad (10/9).
Foto: REPUBLIKA/Febrianto Adi Saputro
Situasi rumah pasangan Rudiyanto Simanjorang dan Henny Silalahi, orang tua balita Tiara Debora Simanjorang di Jalan Jaung, Benda, Kota Tangerang, Ahad (10/9).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, dari laporan yang diberikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terkait kasus bayi Tiara Deborah, terlihat Kemenkes belum fokus pada pelanggaran Undang-undang (UU) Nomor 36/2009. Khususnya, lanjut dia, Pasal 32 dan 190 pada UU tersebut.

"Yang dilaporkan ini kelihatannya masih fokus pada persoalan administratif. Semestinya, investigasi bisa masuk pada persoalan implementasi UU," ujar Saleh dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Rabu (13/9).

Kendati demikian, menurut Saleh, Komisi IX DPR mengapresiasi langkah cepat Kemenkes untuk melaporkan hasil investigasi kasus bayi Tiara Debora. Laporan tersebut diharapkan dapat pula digunakan oleh pihak kepolisian.

"Dalam konteks ini, amanat Komisi IX DPR yang menugaskan Kemenkes untuk melaporkan hasil investigasinya dalam 2x24 jam sudah dilaksanakan," jelas Saleh.

Komisi IX DPR akan mempelajari terlebih dahulu hasil investigasi Kemenkes tersebut. Jika ada hal yang dianggap belum memuaskan, lanjut Saleh, tentu Komisi IX DPR nanti akan meminta untuk dilakukan tindakan yang dibutuhkan. Sehingga, tidak hanya sekadar laporan sepintas begitu saja.

Sejalan dengan hasil investigas tersebut, Saleh menyebutkan, Komisi XI DPR mengharapkan agar bisa dijadikan sebagai rujukan oleh pihak kepolisian. Apalagi, sambung dia, pihak kepolisian saat ini sedang melakukan investigasi terkait kasus tersebut.

"Tentu investigasi yang dilakukan pihak kepolisian berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Kemenkes," kata Saleh.

Komisi IX DPR pun berharap, kata Saleh, pihak kepolisian melakukan investigasinya secara objektif dan berkeadilan. Dengan begitu, masyarakat bisa merasakan ketenangan dan ketentraman ketika berurusan dengan rumah-rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang ada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement