Rabu 13 Sep 2017 15:47 WIB

Pengantin Baru Diciduk Miliki Sabu 61 Gram

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Andi Nur Aminah
Sabu yang diselundupkan dari Malaysia dan berhasil diamankan oleh Bea Cukai Entikong.
Foto: bea cukai
Sabu yang diselundupkan dari Malaysia dan berhasil diamankan oleh Bea Cukai Entikong.

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Masa bulan madu Fadlon alias Ado (28) bersama isteri yang baru disunting awal September 2017 lalu, harus berakhir. Dia ditangkap petugas BNNK Cilacap, karena terlibat kasus narkotika. Dari tangan tersangka, petugas menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 61 gram. "Jumlah yang cukup banyak kalau untuk pengguna. Dengan sabu sebanyak itu, pasti dia pasti berperan sebagai pengedar," jelas Kepala BNNK Cilacap, AKBP Triatmo Hamardiyono, Rabu (13/9).

Bahkan dia menyebutkan, dari hasil rekam data tersangka, diketahui bahwa Fadlon yang berasal dari Aceh tersebut, pernah dihukum dalam kasus serupa di Medan. "Dalam kasus tersebut, tersangka dihukum penjara 2,5 tahun," jelasnya.

Menurutnya, pengungkapkan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang warga pendatang di Desa Rawajaya Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap, yang menjual narkoba jenis sabu. Berdasarkan informasi ini, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

"Setelah kita lakukan penyelidikan selama dua minggu, akhirnya kami mendapat petunjuk bahwa orang yang menjadi penjual sabu tersebut adalah seorang pendatang baru yang tinggal di rumah isterinya yang warga Rawajaya. Setelah informasi itu dipastikan kebenarannya, baru kami melakukan penggerebegan," katanya.

Triatmo menyebutkan, dari penggerebegan yang dilakukan Selasa (12/9) tersebut, petugas tidak hanya mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 61 gram. Tapi juga menemukan gulungan kertas alumunium foil, satu unit alat timbang digital, dan kemasan plastik kecil. "Dari temuan-temuan ini, bisa dipastikan selain digunakan sendiri, tersangka juga menjual sabu tersebut," jelasnya.

Dari keterangan tersangka, sabu sebanyak itu disebutkan berasal dari seseorang di Bandara Husein Sastranegara Bandung. Namun dari penyelidikan petugas, diduga barang yang diedarkan tersangka merupakan sabu yang dikembalikan sindikat peredaran narkotika yang melibatkan dari napi dari Lembaga Pemasyarakatan Batam, Kepulauan Riau.

"Ada indikasi, sabu yang diedarkan tersangka memiliki kaitan jaringan yang dikendalikan dari Lapas Batam. Saat ini kami masih terus mendalami jaringannya," jeasnya.

Kasi Pemberantasan BNNK Cilacap, Kompol Anung Suyadi, menambahkan tersangka sebenarnya baru tinggal di Cilacap belum lama. Pada akhir Agustus 2017, dia datang ke Desa Rawajaya besama calon isterinya. Kemudian mereka melangsungkan pernikahan pada 1 September 2017.

Terhadap kasus ini, Anung menyatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika. "Dengan pasal tersebut, tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati, dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement