Rabu 13 Sep 2017 14:53 WIB

Reklame Ilegal Hambat Penerimaan Pajak Kota Bandung

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Dwi Murdaningsih
Menghitung Pajak/ilustrasi
Foto: flickr
Menghitung Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan Kota Bandung memiliki potensi penerimaan pajak cukup besar terutama dari pajak sektor reklame. Namun, banyaknya reklame ilegal menjadi hambatan potensi tersebut dapat tercapai secara maksimal.

"Reklame di Kota Bandung itu ribuan, tapi banyak yang ilegal. Kami tidak bisa menerima pajak, karena kaitannya kan dengan perizinan," kata Ema di Balai Kota Bandung, Rabu (13/9).

Ema mengatakan potensi penerimaan pajak di sektor reklame seharusnya bisa mencapai Rp 241 miliar setiap tahunnya. Namun, pihaknya hanya mampu memenuhi capaian penerimaan pajak di sektor reklame sebesar Rp 19 miliar saja. Salah satu penyebab kurang maksimal terserapnya pajak reklame adalahbanyaknya reklame yang masuk kategori ilegal.

Ia mengungkapkan selama ini tindakan pada reklame-reklame ilegal hanyalah pembongkaran oleh Satpol PP Kota Bandung. Sehingga pajaknya tidak bisa diproses.

Menurutnya permasalahan tersebut sudah disampaikan pada rapat pimpinan.Pihaknya pun mengaku sudah mendorong dinas perizinan supaya memproses reklame yang tidak berizin termasuk Dinas Tata Ruang Kota Bandung agar segera merealisasikan Peraturan Walikota tentang reklame.

"Ini menjadi preseden tidak baik. Seenaknya saja, seperti tidak ada pemerintah. Izin nggak punya, bayar pajak tidak," ujarnya.

Ia pun mengimbau kepada seluruh pihak yang ingin mempromosikan lewat reklame untuk menaati peraturan dan izin yang ditetapkan Pemkot Bandung."Jangan hanya memikirkan bisnis. Kota ini terbuka untuk kegiatan ekonomi, tapi ikuti prosedur. Bayangkan kalau penerimaan pajak optimal bisa membangun sekolah dan puskesmas," kata dia.

Disinggung soal pendapatan pajak Pemkot Bandung secara keseluruhan, Emamenyebutka penerimaan pajak PBB baru mencapai Rp 285 miliar dari target Rp 578 miliar. Sedangkan pendapatan pajak dari hotel ia sebut bisa mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan pajak dari restoran diyakini naik dari Rp 255 miliar menjadi Rp 265 miliar. Kenaikan pun akan didapat dari sektor parkir dari Rp 32,5 miliar menjadi Rp 37,5 miliar. Sementara untuk sektor hiburan, berkontribusi dari awalnya Rp 69 miliar, tahun ini bisa mencapai Rp 85 miliar.

Ema memprediksi pendapatan pajak Pemerintah Kota Bandung mengalami peningkatan di kisaran 20 persen dari target Rp 2,4 triliun."Dari penerimaan pajak tahun kemarin, di tahun ini ada potensi kenaikan kenaikan Rp 300 miliar. Mudah-mudahan dengan adanya kenaikan itu langsung berdampak pada kualitas dan kuantitas pembangunan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement