Rabu 13 Sep 2017 14:47 WIB

Setnov Kirim Surat ke KPK, Ini Isinya

Setya Novanto.
Foto: Republika/Prayogi
Setya Novanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Setya Novanto mengirimkan surat kepada KPK yang isinya meminta pertimbangan pimpinan KPK untuk menunda proses penyidikan terhadap dirinya dan menghormati proses persidangan prapradilan yang sudah berjalan.

"Pak Novanto mengirimkan surat kepada pimpinan KPK, meminta penundaan penyidikan sampai proses gugatan prapradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selesai," kata Kepala Biro Pimpinan DPR RI Hani Tahapari di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Rabu (13/9).

Menurut Hani Tahapari, ia yang mengantar surat itu ke KPK pada Selasa (12/9) kemarin. Hani menjelaskan Novanto mengajukan gugatan prapradilan dengan merujuk pada gugatan prapradilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan pada 2015.

"Substansi isi surat Pak Novanto adalah menyampaikan bahan pertimbangan kepada KPK agar menghormati proses prapradilan yang sedang berjalan," katanya.

Hani menambahkan, Novanto mengirimkan surat tersebut kepada KPK sebagai warga masyarakat yang menghormati proses hukum. Sidang perdana gugatan praperadilan Novanto sudah berlangsung di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/9), tapi Novanto tidak bisa hadir dengan alasan sakit. Menurut Hani Novanto saat ini masih dirawat di RS Siloam, Semanggi, Jakarta, karena penyakit vertigo yang sedang kambuh.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement