Selasa 12 Sep 2017 21:48 WIB

Pemprov Sumbar Diminta Tegas  Cabut Izin Tambang Bermasalah

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Pekerja sedang mengangkut pasir sebagai salah satu hasil pertambangan.
Foto: Antara
Pekerja sedang mengangkut pasir sebagai salah satu hasil pertambangan.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatra Barat diminta tegas dalam menindak perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk dengan mencabut izinnya. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang akhirnya mengajukan permohonan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Padang kepada Gubernur Sumatra Barat untuk mencabut 26 IUP bermasalah atau non-CnC (clean and clear).

Kuasa Hukum LBH Padang Sudi Prayitno mengungkapkan, gugatan melalui PTUN ini dilakukan lantaran usulan yang sebelumnya telah disampaikan langsung kepada Pemerintah Provinsi Sumatra Barat tidak direspons. Padahal, lanjutnya, hingga saat ini terdapat 26 IUP berstatus non-CnC yang masih aktif masa izinnya. 

Ia menagih ketegaskan pemerintah provinsi untuk mencabut ke-26 IUP non-CnC. "Karena permohonan yang diajukan LBH sebelum ini tidak ditanggapi oleh Gubernur maka kami ajukan permohonan melalui PTUN untuk dapatkan putusan," ujar Sudi, Selasa (12/9).

Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatra Barat, hingga saat ini terdapat 213 IUP yang berlokasi di Sumatra Barat. Sebanyak 83 IUP di antaranya berstatus CnC dan 130 sisanya masih non-CnC. Berdasarkan angka tersebut, 26 dari 130 IUP non-CnC terpantau belum habis masa izinnya. 

Kepala Dinas ESDM Sumatra Barat Heri Martinus mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih dalam proses pencabutan dan pembatalan seluruh 130 IUP yang ditetapkan non-CnC. Ia juga juga menyanggah pernyataan LBH Padang bahwa terdapat 26 IUP yang masih menjalankan operasinya di lapangan. Heri menegaskan, seluruh IUP non-CnC saat ini tidak ada yang menjalankan operasinya. 

“Kami sekarang melalui DPM PTSP sedang memproses pembatalan atau pencabutan IUP yang non-CnC. Dan yang non-CnC ini tidak ada yang beroperasi," katanya. 

Selain itu, Heri melanjutkan, pihak dinas bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memproses pencabutan IUP non-CnC. Menurutnya, saat ini terdapat tim DPMPTSP yang berada di Jakarta untuk membahas hal ini dengan pemerintah pusat. 

“Untuk persoalan itu, Walhi sudah datang kepada saya sementara LBH belum ada konfirmasi," katanya. 

Koordinator Tim Terpadau Pengawasan Pertambangan Ilegal Zul Aliman menyebutkan bahwa hingga saat ini terdapat 40 lokasi atau IUP yang sudah ditangani oleh timnya. Seluruh IUP yang ditangani dalam tahun 2017 tersebut tersebar di sejumlah lokasi, termasuk Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Pasaman, Pasaman Barat, Solok Seletan, dan Dharmasraya. "Terbanyak galian C tambang emas," katanya. 

Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno sempat menegaskan peran pemerintah provinsi untuk "membersihkan" pelaku pertambangan ilegal. Irwan menyebutkan untuk menggandeng kepolisian untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang membahayakan lingkungan. 

"Selama ini, sudah ada razia tambang ilegal, tetapi masih banyak juga. Ke depan kami akan melibatkan kepolisian secara penuh," ujar Irwan. 

Merujuk pada Undang-Undang (UU) nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, memang menyebutkan bahwa Gubernur memiliki fungsi terhadap pencabutan IUP yang bermasalah. Gubernur harus mengevaluasi dokumen perizinan tersebut dan hasilnya bisa diberikan status CnC atau pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Berdasarkan data yang dihimpun Republika, sejumlah IUP non-CnC yang masa izinnya belum kedaluwarsa tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Sumatra Barat. Beberapa di antaranya adalah tambang batu bara di Limapuluh Kota, tambang logam di Solok Selatan, tambang emas di Pasaman, dan tambang timah hitam di Pasaman. Bahkan terdapat satu perusahaan yang mendapat satu IUP namun melakukan penambangan atas dua komoditas tambang, yakni emas dan seng di Solok Selatan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement