Selasa 12 Sep 2017 19:51 WIB

Kemenkes akan Perkuat Pengawasan Rumah Sakit

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Endro Yuwanto
Kemenkes
Foto: kemenkes.go.id
Kemenkes

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kasus meninggalnya bayi Tiara Debora Simanjorang yang masih berusia empat bulan saat dirawat di rumah sakit (RS) Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta menjadi pelajaran untuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Karena itu, Kemenkes akan memperkuat pengawasan RS.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Oscar Primadi mengatakan, mekanisme pengawasan, pemahaman aturan, ketentuan secara masif harus dilakukan oleh semua pihak. Kemenkes, kata dia, melakukan pemantauan dari dinas kesehatan.

"Pengawasan diperketat lagi, diperkuat, dioptimalkan. Pengawasan secara berjenjang, sesuai kewenangan," ujar Oscar kepada Republika.co.id, Selasa (12/9).

Kemenkes juga sudah lama membuka customer care untuk pengaduan nomor 119. Masyarakat, kata Oscar, bisa memanfaatkan nomor itu untuk pengaduan.

Untuk pemangku kepentingan yang melaksanakan pengawasan RS ini, kata Oscar, selain Kemenkes juga Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) atau dinas kesehatan setempat. Oscar menyebut nantinya ada audit medik, laporan BPRS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement