REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pulau C dan D hasil reklamasi di Teluk Jakarta yang telah ditetapkan jauh dari asumsi mantan gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefulloh mengaku asumsi Ahok untuk NJOP pulau reklamasi terlalu besar.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan NJOP Pulau C dan D hasil reklamasi Teluk Jakarta sebesar Rp 3,1 juta per meter persegi. NJOP ini jauh berada di bawah asumsi mantan gubernur Ahok yang pernah menyebut di kisaran Rp 10-20 juta.
"Itu waktu rapim (rapat pimpinan) di Pulau Seribu itu dulu ada pulau resort, terus Pak Ahok bilang kenain saja pulau resort atau eksklusif sama dengan NJOP termahal di daratan. Tapi nyatanya sekarang pulau-pulau di sana juga keberatan, minta pengurangan penetapan pajak," kata dia di Balai Kota, Selasa (12/9).
Saefullah mengatakan, NJOP tanah milik adat masih ada yang di bawah Rp 1,5 juta di pinggiran Ibu Kota. Ia mencontohkan, daerah Cengkareng, Marunda, Rorotan, Cakung, masih banyak tananh dengan NJOP di bawah Rp 2 juta. Namun, ia mengaku tak tahu detil pertimbangan appraisal dalam menentukan NJOP di pulau hasil reklamasi.
Menurutnya, NJOP masih bisa berubah jika pulau hasil reklamasi telah didirikan bangunan dan sudah ada transaksi jual beli. Nantinya NJOP bisa dihitung ulang oleh appraisal independen yang ditunjuk. "Kalau signifikan, kalau sudah terjadi pengalihan transaksi yang menjadi pembeli, pembeli dari kavling yang ditawarkan," ujar dia.
Kepala Dinas Badan Pajak dan Retribusi (BPRD) DKI Jakarta Edy Sumantri beralasan, jauhnya selisih NJOP yang ditetapkan lantaran hitungannya masih lahan kosong. Sementara asumsi Rp 10-20 juta per meter persegi yang dilontarkan Ahok, menurut Edy, adalah untuk lahan yang sudah ada bangunannya.