REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR-RI Saleh Daulay mengatakan, dalam rapat kerja bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek Senin (11/9), Komisi IX DPR meminta sikap tegas dari Nila sebagai menkes soal kasus kematian bayi Debora.
Komisi XI DPR memberikan waktu 2 x 24 jam agar menkes memberikan sikap yang tegas.
"Kami berharap dua hari ke depan ada rekomendasi, ada putusan, ada mungkin kebijakan apa yang akan diambil oleh menteri kesehatan terkait hal ini," ujar Saleh dalam acara diskusi di Media Center Gedung Nusantara III, Selasa (12/9).
Sanksi yang bisa dikenakan, lanjut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, bisa berupa pencabutan izin, sanksi administratif, dan juga bisa sanksi pidana yang tercantum dalam UU Kesehatan. UU Kesehatan dengan tegas, kata dia, ketika satu orang datang ke rumah sakit dalam suasana darurat, pihak rumah sakit tidak boleh menolak.
"Disebutkan tidak boleh memungut biaya dulu, atau mewajibkan uang muka," jelas Saleh.
Cerita yang didapat dari keluarga korban dan pihak rumah sakit, lanjut Saleh, korban diminta untuk menyelesaikan administrasi. Berdasarkan keterangan tersebut, rumah sakit jelas melanggar pasal dalam UU Kesehatan.
Keterangan Badan Pelayanan Jaminan (BPJS) Kesehatan, bagi pasien yang dalam keadaan darurat, bebas untuk memilih fasilitas kesehatan terdekat. Walaupun misalnya rumah sakit (RS) tersebut tidak memiliki jalinan kerja sama dengan BPJS dan BPJS tetap menanggung biaya. Setelah tidak lagi darurat, pasien bisa dipindahkan ke RS yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan.
"Saya si sebetulnya, sekali-kali nggak apa-apa, dicabut dulu izin RS-nya, dalam kasus-kasus begini. Karena itu mungkin saja kejadian ini supaya jadi impas juga," ujar Saleh.