Selasa 12 Sep 2017 17:46 WIB

Polisi Hitung Kerugian Terbakarnya Tujuh Sekolah di Kalteng

Rep: Mabruroh/ Red: Ratna Puspita
Seorang petugas pemadam kebakaran meninjau tempat kejadian perkara yang meludeskan bangunan Sekolah Menengah Pertama 65 Sunter, Jakarta Utara, Kamis (16/4). (Republika/Raisan Al Farisi).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Seorang petugas pemadam kebakaran meninjau tempat kejadian perkara yang meludeskan bangunan Sekolah Menengah Pertama 65 Sunter, Jakarta Utara, Kamis (16/4). (Republika/Raisan Al Farisi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi masih terus mengusut kasus kebakaran tujuh sekolah dasar di Kalimantan Tengah (Kalteng). Saat ini, polisi masih melakukan pendataan total kerugian akibat terbakarnya seluruh fasilitas dan sarana milik sekolah.

"Kami masih menelusuri total kerugiannya, tim ahli yang melakukan penghitungan," ujar Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu saat dihubungi di Jakarta, Selasa (12/9).

Setelah hasil penghitungan selesai lanjut dia, maka penyidik akan segera melaporkan kepada Mabes Polri. Pasalnya kasus pembakaran yang melibatkan anggota  DPRD Kalteng ini sudah diambil alih oleh Mabes Polri. "(Berapa) kerugiannya nanti akan diumumkan Mabes Polri," ujar dia.

Kasus pembakaran tersebut terjadi pada pertengahan Juli hingga akhir Juli 2017. Polisi menyebutkan motif tersangka Yansen Binti melakukan pembakaran lantaran diduga untuk mendapatkan perhatian dari Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran akan sebuah proyek. 

Selain Yansen, polisi juga mengamankan delapan tersangka lainnya. Tujuh di antaranya adalah ekskutor lapangan yang dibayar Rp 500 ribu untuk melakukan pembakaran sedangkan satu tersangka lagi yakni kaki tangan Yansen yang tidak lain adalah supir pribadinya sendiri. 

Polisi pun telah menyita aset milik Yansen. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Tujuh sekolah yang terbakar yakni SDN 1 Palangka, SDN 4 Menteng, SDN 4 Langkai, SDN 1 Langkai, SDN 5 Langkai, SDN 8 Palangka, dan SDN 1 Menteng. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement