Senin 11 Sep 2017 20:58 WIB

Pasangan dari Jalur Independen Harus Miliki 764.578 Dukungan

Rep: Issha Harruma/ Red: Gita Amanda
Petugas mengangkat kotak berisi surat suara dari masing-masing TPS, di gudang penyimpanan logistik KPU Medan, Sumut.
Foto: antara
Petugas mengangkat kotak berisi surat suara dari masing-masing TPS, di gudang penyimpanan logistik KPU Medan, Sumut.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang ingin maju dari jalur independen wajib memiliki dukungan sebesar 764.578 suara. Jumlah ini ditetapkan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir yang digelar pada 33 kabupaten atau kota di Sumatera Utara.

Syarat dukungan minimal pasangan calon ini ditetapkan KPU Sumut dalam rapat pleno yang digelar Ahad (10/9) kemarin. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Benget Silitonga mengatakan, dari penggabungan DPT pemilihan terakhir tiap kabupaten atau kota, didapatlah jumlah 10.194.368.

"Sehingga syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut 2018 adalah 10.194.368 dikali 7,5 persen, yakni 764.578. Dan itu harus tersebar di minimal 17 kabupaten/kota se-Sumut," kata Benget, Senin (11/9).

Benget mengatakan, penetapan syarat ini akan segera disosialisasikan agar masyarakat yang ingin maju melalui jalur independen dapat mempersiapkan diri sebelum pendaftaran dimulai. Dukungan ini pun, lanjutnya, tidak hanya berupa fotocopy KTP, namun juga disertai form dukungan yang memuat nama, nomor induk KTP, alamat, jenis kelamin, tempat tinggal lahir, serta usia.

"KPU sendiri yang akan melakukan verifikasi faktual atas dukungan ini," ujar dia.

KPU akan mulai membuka tahapan penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada 22-26 November mendatang. KPU lalu akan melakukan verifikasi serta meneliti jumlah dan sebaran dukungan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement