Senin 11 Sep 2017 20:05 WIB

Lembaga Hukum yang Kewenangannya tak Terkendali, Dievaluasi

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
 Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menilai, perlunya evaluasi terhadap lembaga penegak hukum yang diberi kewenangan luar biasa dan cenderung tidak terkendali. Hal itu disampaikan Prasetyo usai rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Senin (11/9).

Prasetyo dalam rapat kerja tersebut berkali-kali menyinggung agar lembaga penegak hukum pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diberi kewenangan luar biasa dan tidak terkendali. Namun, Prasetyo tidak mengonfirmasi apakah lembaga yang ia maksud tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bukan hanya lembaga penegak hukum, lembaga lain apapun yang diberikan kewenangan luar biasa dan cenderung tidak terkontrol itu akan cenderung sewenang-wenang. Itu biasa itu. Nah itu yang harus dikoreksi," ujar Prasetyo.

Karenanya, perbaikan itu perlu dilakukan jika dirasa ada yang tidak baik. Namun apakah perbaikan tersebut, salah satunya melalui revisi Undang-undang, Prasetyo menilai, hal tersebut memungkinkan.

Dia mengatakan, yang terpenting tujuannya agar penegakan hukum berjalan secara objektif, profesional, dan proporsional sesuai ketentuan perundangan. "Revisi UU itu bukan kompentensi kapasitas kami. Saya mengatakan bahwa kalau ada yang kurang baik diperbaikilah dan saya membuka diri kalau kejaksaan tidak baik diperbaiki begitupun yang lain," ujarnya

Dalam rapat kerja Jaksa Agung dengan Komisi III DPR membandingkan penegakan pemberantasan korupsi di Singapura dan Malaysia yang dinilai lebih efektif dan harmonis dari Indonesia. Hal ini juga selaras dengan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia yang hanya mendapat skor 37 dengan peringkat 90, sementara Malaysia di peringkat 55 dengan skor 49 dan Singapura skor 84 dengan peringkat 7 dari 170an negara yang disurvey.

Prasetyo mengaku, kedua negara tersebut juga menyampaikan masukan kepada proses penegakan hukum Tipikor di Indoensia. Yakni agar tidak ada lembaga yang diberi kewenangan luar  biasa besar tanpa batas dan tanpa kendali.

"Karena akan cenderung sewenang-wenang, dan merasa benar sendiri, dan merasa tidak dapat disentuh, dan tidak boleh dipersalahkan. ini disampaikan ke mereka," ujarnya 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement