REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plh Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yayuk Andriati mengatakan, KPK sudah menerima surat keterangan sakit dari tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el), Setya Novanto.
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan perdana Novanto pada Senin (11/9), namun Novanto tak memenuhi panggilan lantaran dirawat di rumah sakit.
"Hari ini penyidik KPK menerima surat tertanggal 11 Septembera yang menyatakan yang bersangkutan tak bisa hadir karena sakit dan diopname," ujar Yeyen di Gedung KPK Jakarta, Senin (11/9).
Langkah selanjutnya, sambung Yeye sapaan akrab Yayuk, penyidik akan mengecek ulang apakah tersangka akan dipanggil ulang dan dijadwal kembali atau ada langkah lain yang dilakukan penyidik, sah secara hukum. Selain itu, KPK juga memiliki perjanjian MoU dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sehingga bisa menggunakan second opinion untuk mengecek keterangan penyakit yang bersangkutan.
KPK menetapkan Novanto selaku anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka. KPK menduga Novanto menguntungkan diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan KTP-el Rp 5,9 triliun.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mega proyek tersebut. Yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto. Irman dan Sugiharto sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara. Irman diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara, Sugiharto diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian. pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ketua DPR Setya Novanto, dan yang terbaru anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.