Senin 11 Sep 2017 16:42 WIB

Dana Penataan Kawasan Kumuh di Bekasi dari Tiga Sumber

Rep: Dea Alvi/ Red: Endro Yuwanto
reruntuhan dirumah kumuh (illustrasi).
Foto: antara
reruntuhan dirumah kumuh (illustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepala Seksi Bidang Perumahan dan Pemukiman Disperkimtan Kota Bekasi Lutfi Hanifah mengatakan, kendala yang kerap menghambat penataan kawasan kumuh adalah data kepemilikan tanah yang terkadang masih belum jelas atau pemiliknya yang sulit ditemui. Selain itu, Disperkimtan tidak dapat melakukan penataan sendirian, melainkan berdampingan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan pihak terkait lain.

"Jadi kami seharusnya bergerak secara formal, seperti menanggapi permintaan kelurahan untuk menindaklanjuti kawasan kumuh tersebut," kata Lutfi, Senin (11/9)..

Terkait dana pembangunan, Lutfi mengatakan, terdapat tiga sumber dana yang dapat dialirkan untuk menata kawasan kumuh, yakni APBD Kota Bekasi, bantuan pemerintah provinsi, dan bantuan pemerintah pusat. Pembangunan lahan kecil (kurang dari 10 hektare), lanjut dia, akan bersumber dari APBD, dan lahan dengan luas lebih dari 10 hektare akan bersumber ke Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi (PU Pemprov) Jawa Barat. Sedangkan, lahan di atas 15 hektare akan bersumber langsung ke Kementerian PUPR.

"Tahun ini kami dapat bantuan dari pusat untuk empat kelurahan, yaitu Marga Mulya, Harapan Mulya, Kali baru, Margahayu. Total dananya sekitar Rp 1,7 miliar untuk program Kota Tanpa Kumuh (KotaKu)," kata Lutfi.

Sedangkan untuk program RPKPP, lanjut Lutfi, Kota Bekasi telah mendapat aliran dana sebanyak Rp 56 miliar untuk pembangunan di 55 kelurahan. Menurut Lutfi, masing masing daerah akan menerima sekitar Rp 1 miliar untuk pembangunan infrastruktur dan rutilahu masing-masing 10 rumah.

"Untuk pembangunan dari APBD sudah gerak dan tinggal proses. Sedangkan Kotaku hanya dua kelurahan yang telah turun dananya, yaitu Margahayu dan Kali Baru, dua kelurahan lainnya sedang proses pengajuan proposal ke kementerian," kata Lutfi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement