Senin 11 Sep 2017 12:42 WIB

Pencuri Tewas Duel dengan Pemilik Rumah

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Pencurian/Maling (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pencurian/Maling (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pencuri tewas di dalam rumah tempat dia mencuri, yakni di Jalan Wiradharma V Blok R-15 Perumahan TNI AU Waringin Permai RT 006/007  Cipinang Melayu Makasar Jakarta Timur, Senin (11/9). Disinyalir pencuri tersebut tewas usai berkelahi dengan pemilik rumah.

"Itu rumah kosong ya, terus pelaku dan pemilik rumah duel gitu, yang punya itu ahli bela diri," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo saat dihubungi, Senin (11/9).

Andry menyatakan, pelaku diduga keras berniat mencuri saat pemilik sedang tidak berada di rumahnya. Hal ini diketahui dari atribut pelaku. "Iya jelas pelaku, kan pake perlengkapan lengkap itu penutup kepala dan lain-lain," katanya.

Namun, pencuri mengalami nasib kurang beruntung karena pemilik rumah merupakan seorang ahli bela diri. Akibatnya, saat terjadi perkelahian di antara keduanya, pencuri justru kalah. "Ahli taekwondo dia (pemilik rumah)," kata Andry menambahkan.

Berdasarkan keterangan yang diterima Republika.co.id, pemilik rumah bernama Deni Rono. Namun identitas pencuri belum diketahui.

Kejadian bermula saat Deni menginap bersama saksi di rumah miliknya yang lain yang berjarak kurang lebih 2 km dari tempat perkara. Usai subuh, Deni pulang ke rumah.

Pukul 07.33 WIB saksi mendapat telepon salah satu jendela rumah lokasi kejadian terbuka. Diduga ada orang yg masuk rumah.

Sekitar kurang lebih 10 menit kemudian, saksi tiba di TKP dan mendapati korban (Deni) sudah berada di teras dengan keadaan jari tangan sebelah kiri terluka dan masih memegang pisau. Adapun si pencuri sudah dalam keadaan sudah meninggal dunia bersimbah darah di salah satu kamar.

Saat ini, Deni berada di RS Harun Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan. Satreskrim Polres Metro Jaktim dan Polsek Makasar melakukan olah TKP dan pengamanan tempat kejadian. Saat ini polisi masih mengumpulkan keterangan para saksi dan barang bukti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement