Senin 11 Sep 2017 12:42 WIB

Prasetyo tak Mau Kejaksaan Dilebur ke Densus Tipikor Polri

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Jaksa Agung H.M Prasetyo (kanan).
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Jaksa Agung H.M Prasetyo (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo meminta untuk tidak ikut bergabung dalam pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri. Hal itu disampaikan Prasetyo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Senin (11/9), selaku pihak yang menggagas pertama kali wacana pembentukan Densus Tipikor Polri.

"Saya ingin sampaikan bahwa kejaksaan dan jaksa tidak selayaknya ditarik untuk bergabung dalam lembaga baru Polri tersebut," ujar Prasetyo di Ruangan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurutnya, meski ia menyambut positif wacana pembentukan lembaga baru tersebut, sebagai upaya meningkatkan kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi. Namun ia khawatir, keikutsertaan kejaksaan dalam Densus Tipikor dapat mengurangi independensi masing-masing penegakan hukum.

Selain itu, ia juga khawatir bergabungnya kejaksaan dalam Densus Tipikor juga dapat memunculkan tumpang tindih antara lembaga satu sama lain. "Karena dengan demikian akan mengurangi independen masing-masing penegak hukum. Kami khawatir dengan adanya tumpang tindih dan terdegradasi satu sama lain institusi penegak hukum yang ada," ujar Prasetyo 

Karenanya, Prasetyo meminta agar ke depannya Densus Tipikor tersebut dibentuk bisa melaksanakan tugasnya sendiri dalam hal penyelidikan dan penyidikan. Namun, demikian hasil penyelidikan tetap disampaikan ke kejaksaan mengacu pada hukum acara KUHAP.

"Dengan tahapan-tahapan diserahkan ke penuntut umum untuk penelitian dan tidak perlu khawatir akan bolak balik. Pascaadanya putusan MK, bahwa Tipikor bukan delik formil eh delik materil. jadi harus kongkrit dulu harus ada kerugian negaranya jadi akibat yang ditimbulkan," ujar Prasetyo.

Namun demikian, pernyataan tersebut kemudian dipertanyakan oleh Wakil Komisi III DPR Desmond J Mahesa selaku pimpinan rapat kerja terkait permintaan gabung kejaksaan di Densus Tipikor Polri.  "Dari mana ada kabar tiga lembaga ini mau digabung inisiatif siapa ya? dari pemerintah atau siapa kita baru dengar hari ini?" kata Desmond.

Kemudian dijawab kembali oleh Prasetyo, bahwa telah ada pembicaraan informal pihak Polri kepada Kejaksaan Agung. "Jadi Polri sempat pernah sampaikan secara formal kami untuk membentuk Densus Tipikor dengan kantor yang sama dan di situ ada unsur Polri dan Kejaksaan. ini yang tentunya perlu kami pertimbangan dengan alasan-alasan tadi," ujarnya.

Ketua Komisi III Bambang Soesatyo menilai tidak ada rencana penggabungan antara Kejaksaan Agung dengan Polri dalam Densus Tipikor Polri. Komisi III DPR, kata Bambang, justru menghendaki pemisahakan antara penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam Densus Polri.

"Ada yang salah persepsi, keliru sepertinya menangkap, justru kami mau ada pemisahan, penyidikan dan penuntutan harus terpisah tapi diatur agar mekanismenya tidak main-main jadi kayaknya ada miss understanding, Komisi III malah minta agar ini ada pemisahan," kata Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement