Senin 11 Sep 2017 12:59 WIB

Ini Sindiran Jaksa Agung pada KPK

Rep: Amri Amrullah/ Red: Agus Yulianto
 Jaksa Agung HM Prasetyo (ketiga kiri) bersama Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar (kedua kanan) dan Sejumlah Anggota Pansus Hak Angket KPK memberikan keterangan pers (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Jaksa Agung HM Prasetyo (ketiga kiri) bersama Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar (kedua kanan) dan Sejumlah Anggota Pansus Hak Angket KPK memberikan keterangan pers (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kejaksaan Agung, Senin (11/9). Beberapa pembahasan dalam RDP ini, di antaranya terkait pemberantasan korupsi, pembubaran HTI dan operasi tangkap tangan KPK pada dua jaksa di Pamekasan.

Saat memaparkan pemberantasan korupsi, Jaksa Agung mengungkapkan, dengan kelebihan lembaga anti rasuah di Indonesia seperti model KPK saat ini, ternyata masih jauh dari pencapaian pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura.

Dengan adanya kewenangan lebih yang dimiliki lembaga antirasuah Indonesia, indeks antikorupsi Indonesia masih jauh dari Malaysia dan Singapura. Padahal, KPK di Indonesia sudah menjadi lembaga yang superbody tanpa pengawasan.

"Kenyataannya, memang lembaga penegak hukum yang tanpa pengawasan cenderung akan bertindak sewenang-wenang," ujar HM Prasetyo saat RDP di Komisi III, Senin (11/9).

Hal ini juga yang dirasakan Jaksa Agung, saat proses OTT KPK terhadap dua jaksa di Pamekasan terkait penyelewengan dana desa. Prasetyo menilai, tidak sepenuhnya yang dilakukan KPK di Pamekasan adalah OTT. "Yang di Pamekasan, bisa dibilang OTT bisa dibilang tidak," katanya.

Jaksa Agung mengiyakan bahwa di Pamekasan OTT untuk beberapa oknum yang berbarengan di sana yang membawa uang. Tapi, tidak pada Dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Pamekasan yakni Kasi Intel Kejari Pamekasan Sugeng dan Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Eka Hermawan.

Namun, Jaksa Agung tetap menghargai proses yang berjalam di KPK, karena Kejaksaan masih memegang aturan dalam proses penegakkan hukum. Dan Kejaksaan Agung masih memegang kesepakatn MoU antara Kejaksaan dan KPK.

Anggota Komisi III, Agun Gunanjar mengatakan, faktanya dalam proses penegakkan hukum termasuk dalam OTT KPK, ada yang perlu dibenahi. Dan KPK tidak menghargai dan mematuhi MoU bersama antara KPK dengan kejaksaan agung.

"Tidak boleh ada kooptasi antara lembaga penegak hukum, antara KPK dengan Kejaksaan," kata Agun yang juga Ketua Pansus Angket KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement