REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat soal pembekuan dan pembubaran KPK memperlihatkan adanya upaya akhir penggiringan opini, KPK bekerja buruk dan harus dibubarkan.
Ketua YLBHI bidang Advokasi, Muhammad Isnur mengatakan penggiringan opini ini di masyarakat. Sikap ini tentu sangat terkait dengan upaya akhir Pansus Hak Angket KPK yang akan berakhir masa kerjanya dua minggu lagi.
"Sekarang ada upaya menggiring dan membangun narasi KPK ini buruk, kemudian dibubarkan," katanya kepada wartawan saat diskusi Masyarakat Sipil Kawal KPK, Ahad (10/9). Narasi ini kemudian mengarahkan agar pemberantasan korupsi akan diganti dengan densus pemberantasan korupsi di kepolisian.
Padahal, jelas dia, diskusi soal pemberantasan korupsi oleh penggiat anti korupsi sudah berkesimpulan bahwa KPK harusnya bukanlah lagi sebatas Ad hoc. Akan tetapi KPK dibutuhkan secara permanen bukan temporary semata.
KPK menjadi bagian yang tugas dan wewenangnya serupa memperkuat Mahkamah kehakiman. Jadi KPK bukanlah bagian dari pemerintah, sebagaimana yang dialamatkan oleh pansus angket KPK selama ini.
Maka KPK tidak bisa diintervensi oleh DPR. Seperti ketika DPR meminta isi rekaman Miryam, yang adalah bahan materi penyidikan KPK kasus KTP-elektronik (KTP-el). "Kami tidak melihat pansus hak angket ini ada niat baik DPR kepada KPK. Jadi starting point pansus ini karena ada penyebutan nama-nama anggota dewan terkait kasus KTP el," terangya.
Berbagai permasalahan pun terus dibuat oleh pansus. Termasuk kehadiran Direktur Penyidikan (Dirdik) Aris Budiman di pansus tanpa sepengetahuan pimpinan KPK. Menurut Isnur pansus dan DPR seolah ingin menyelesaikan masalah dengan menimbulkan masalah baru di KPK.
Karena itu, lanjut dia, masyarakat sipil yang konsen terhadap KPK berharap persoalan pelemahan ini bisa menjadi konsen Presiden Jokowi. Jangan sampai di rezim Jokowi yang dikenal Nawacita pemberantasab korupsi, justru yang terjadi adalah melemahkan KPK.
"Jangan sampai jokowi mendapatkan laporan bagus saja mendukung hak angket KPK, sungguh sangat disayangkan sekali. Jangan sampai Jokowi melupakan nawacitanya dalam pemberantasan korupsi," imbuhnya.