Ahad 10 Sep 2017 17:46 WIB

NTB Terbitkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Ratna Puspita
Seorang buruh mengangkat daun tembakau kering untuk disortir di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Praya, Lombok Tengah,NTB, Kamis (7/9).
Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi
Seorang buruh mengangkat daun tembakau kering untuk disortir di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Praya, Lombok Tengah,NTB, Kamis (7/9).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, kekeringan melanda 318 desa di 71 kecamatan yang tersebar di 9 kabupaten/kota di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Kabupaten/kota yang terdampak kekeringan meliputi, Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa, Dompu, Bima, dan Kota Bima.

Dengan begitu, hampir seluruh kabupaten/kota di NTB, kecuali Kota Mataram, terdampak kekeringan. Berdasarkan data BNPB, sebanyak 640.048 jiwa atau 127.940 KK masyarakat di NTB terdampak kekeringan. 

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB Muhammad Rum mengatakan, hampir seluruh bupati/wali kota di NTB telah mengeluarkan surat keputusan siaga bencana kekeringan.

"Yang sudah menerbitkan SK siaga ada tujuh kabupaten/kota. Sedangkan dua kabupaten yaitu Kabupaten Sumbawa dan Lombok Utara sedang dalam proses," ujar Rum di Mataram, NTB, Ahad (10/9).

Rum menambahkan, BPBD NTB maupun BPBD Kabupaten/Kota terus menyalurkan distribusi air kepada wilayah yang terdampak kekeringan.  

Selain itu, Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi juga telah mengeluarkan surat keputusan siaga darurat bencana kekeringan provinsi NTB. Dalam keputusannya ini, siaga darurat bencana kekeringan di NTB ditetapkan berlangsung mulai 25 Agustus hingga 31 Desember 2017. 

"Status siaga darurat bencana dapat diperpanjang sesuai pelaksanaan penanganan darurat bencana di lapangan," kata pria yang dikenal dengan sebutan Tuan Guru Bajang (TGB).

TGB meminta para kepala daerah di kabupaten/kota mengambil langkah strategis dalam menangani siaga darurat bencana kekeringan ini. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement