REPUBLIKA.CO.ID, SORONG — Dewan Adat Suku Maya Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat meminta pemerintah daerah lebih memperketat pengawasan wisatawan dalam negeri yang masuk ke destinasi wisata daerah itu.
Ketua Dewan Adat Suku Maya Raja Ampat Kristian Thebu di Sorong, Ahad (10/9), mengatakan peristiwa salah seorang wisatawan lokal menginjak-injak terumbu karang yang diunggah oleh salah seorang masyarakat Raja Ampat dan viral di media sosial Facebook, merupakan lemahnya pengawasan.
Menurut dia, peraturan daerah sangat jelas setiap wisatawan yang masuk kawasan destinasi wisata Raja Ampat wajib membayar jasa lingkungan yakni wisatawan asing Rp 1.000.000 dan wisatawan lokal Rp 500 ribu dan wajib didampingi pemandu.
Namun yang terjadi selama ini, dia mengatakan, banyak wisatawan lokal yang masuk destinasi Raja Ampat semaunya tidak melalui jalur yang sebenarnya dengan membayar kartu jasa dan tidak didampingi pemandu wisata. "Hal ini yang menyebabkan kerusakan terumbu karang seperti video wisatawan lokal menginjak-injak terumbu karang yang diunggah oleh salah seorang masyarakat Raja Ampat dan viral di media sosial," ujarnya.
Ia menyampaikan, jika hal seperti itu tidak dicegah dengan memperketat pengawasan tetapi terus dibiarkan maka sedikit demi sedikit terumbu karang raja ampat akan rusak.
Menjaga keindahan alam Raja Ampat bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan lembaga konservasi, tetapi semua pihak termasuk wisatawan, katanya. "Wisatawan siapapun baik warga Indonesia maupun warga asing yang masuk ke Raja Ampat harus menjaga keindahan alam terutama terumbu karang agar pariwisata daerah itu berkelanjutan," kata Kristian.