Ahad 10 Sep 2017 08:14 WIB

Pemkot Solo Minta Pertimbangan BPK Soal Pelepasan Aset

Rep: Andrian Saputra/ Red: Endro Yuwanto
Pemkot Solo (ilustrasi)
Foto: surakarta.go.id
Pemkot Solo (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo meminta pertimbangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait upaya pelepasan sejumlah aset daerah. Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, terdapat tiga aset Pemkot Solo yang saat ini mendapat sorotan DPRD Kota Solo.

Aset itu di antaranya, aset pemkot yang saat ini justru dijadikan kantor sekretariat sejumlah partai politik, aset pemkot berupa pemakaman umum yang sudah ditutup dan ditempati warga, serta aset lahan di Silir, Semanggi yang juga digunakan warga. 

Rudyatmo mengungkapkan, pemkot kesulitan untuk melepas aset-aset tersebut lantaran tak mendapat izin (permit) DPRD Kota Solo, lebih lagi aset-aset tersebut telah dikuasai warga. 

“Asetnya dikuasai warga tapi masih tercatat di pemkot seperti pemakaman yang tak aktif lagi. Kami sampaikan ini ke BPK,” kata Rudyatmo, Ahad (10/9). 

Rudyatmo menerima masukan auditor BPK yang meminta agat Pemkot Solo menerapkam sistem sewa pada aset yang digunakan untuk sekretariat partai.

Ketua Panitia Khusus Pelepasan Aset Pemkot Solo Sukasno menerangkan, meski dalam Permendagri No 19/2016 menjelaskan tentang larangan pelepasan aser negara, namun lantaran praktiknya sejumlah aset digunakan warga berpenghasilan rendah, maka kata dia, aset tersebut dapat dilepas.

“Sesuai nawacita, negara harus hadir di situ, kami berharap DPRD juga setuju dengan pelepasan aset ini, agar tidak ada anggapan merugikan negara,” kata Sukasno.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement