REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menegaskan sejak awal Pansus Angket KPK DPR RI dijalankan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan DPR bukan untuk membubarkan atau membekukan lembaga antirasuah tersebut.
"Pansus Angket KPK sebagai bagian dari pengawasan DPR guna meningkatkan kinerja KPK serta mendorong kerja sama antarlembaga penegak hukum sehingga efektivitas pemberantasan korupsi dapat ditingkatkan," kata Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meluruskan adanya pernyataan anggotanya terkait pembekuan sementara KPK di Jakarta, Sabtu (9/9).
Hasto menegaskan, partai politik tidak berada pada posisi meminta pembubaran atau pembekuan KPK. "Rekomendasi yang dipersiapkan partai tetap bertitik tolak pada tugas KPK di dalam mencegah dan memberantas korupsi," kata Hasto.
Namun dengan kewenangan yang sangat besar dan pengalaman di masa sebelumnya terlihat bahwa KPK ternyata bisa dipengaruhi oleh kepentingan di luar. "Atas dasar hal tersebut PDI Perjuangan menegaskan pentingnya penguatan pengawasan internal, termasuk mendorong akuntabilitas dalam keseluruhan proses hukum pemberantasan korupsi agar sesuai dengan standard operating procedure yang ada," kata Hasto.
Mengingat kewenangan KPK yang sangat besar tersebut, mekanisme pengawasan yang efektif terhadap kinerja KPK niscaya penting. Utamanya untuk memastikan pencegahan dan penegakan hukum yang berkeadilan dalam rangka pelembagaan budaya tertib hukum.
Pada kesempatan yang sama, Hasto mengatakan, PDI Perjuangan menginstruksikan kepada seluruh anggota pansus dari Fraksi PDI Perjuangan untuk lebih mengedepankan berbagai gagasan positif terkait dengan fungsi pengawasan dan peningkatan kinerja KPK.
"Saya minta anggota Pansus dari PDI Perjuangan agar mengedepankan fungsi pengawasan dan peningkatan kinerja KPK," kata Hasto.
Sebelumnya, anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat meminta KPK dibekukan. Permintaannya dilandasi temuan-temuan yang sudah didapat pansus angket.