Sabtu 09 Sep 2017 08:55 WIB

Kasus Pengemudi Ojek Daring dengan Anak SMA, Ini Kata Polisi

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Grabbike (Ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Grabbike (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian menyatakan jika kasus yang dialami DS (17 tahun) dan seorang pengemudi ojek daring, Chairulloh (37) di Matraman, Jarkata Timur, pada (6/9) bukanlah kasus pemerkosaan. Pasalnya, menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Andry Wibowo, dalam kasus tersebut, DS dan Chairulloh sudah menjalin hubungan dan saling mengenal selama beberapa pekan.

“Indikasinya ternyata bukan ada paksaan, tapi hasil pemeriksaan relasi DS dan Chairullah ini sudah terjadi selama dua minggu, sudah saling mengenal," kata Andry kepada Republika.co.id, Sabtu (9/9).

Ia menyebut, belakanga ini Chairulloh kerap mengantar DS bepergian. Mereka juga kerap menjalin komunikasi sehingga Chairulloh dapat mengantar DS tanpa DS harus memesan ojek daring via aplikasi.

Kendati demikian, mengingat usia DS yang masih 17 tahun, Chairulloh tetap terkena jeratan pasal. Hal didorong dengan pelaporan orang tua DS.

"Kalau suka sama suka kan persoalannya tak bisa dijadikan pemerkosaan. Tapi persetubuhan anak di bawah 17 tahun kena (pidana). Ketika orang tua dan anaknya itu nuntut. Secara umum bisa disimpulkan itu ditahan dengan persetubuhan anak di bawah umur," katanya lagi.

Dia menambahkan, terjadinya persetubuhan tersebut lantaran si gadis diiming-imingi janji oleh pelaku. "Ada unsur janji. Satu sudah saling mengenal. Mungkin kalau mau disetubuhi itu ada janji-lah, mau dikawinin atau apa-lah," katanya menambahkan. Karena perbuatannya, Chairulloh pun dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement