Jumat 08 Sep 2017 18:31 WIB

Ribuan Obat dan Makanan tanpa Izin Beredar di Lampung

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Qommarria Rostanti
Obat dan makanan tidak memiliki izin edar. (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Obat dan makanan tidak memiliki izin edar. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung menemukan ribuan obat dan makanan tanpa izin edar di Kota Bandar Lampung dan Metro. Temuan ini dilakukan saat operasi yang dilakukan BBPOM pada 5 hingga 7 September.

“Selain obat dan makanan, juga terdapat kosmetik tanpa izin yang berbahaya,” ujar Kepala BBPOM Bandar Lampung Syamsuliani saat ekspos operasi, Jumat (8/9).

Selama operasi di sejumlah toko, petugas menemukan serta menyita jamu dan komestik tanpa izin sebanyak 147 item dengan jumlah 8.581 satuan dengan total nilai Rp 88,2 juta. Ada juga obat tanpa izin lima item jumlah 47 ribu tablet dan 520 tube senilai Rp 14,3 juta. Pangan tanpa izin tujuh item jumlah 2.708 bungkus senilai Rp 16,2 juta.

Dia mengatakan, hasil temuan petugas di lapangan selama tiga hari operasi, terhadap obat dan makanan termasuk kosmetik senilai Rp 118,8 juta. Operasi tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dari obat dan makanan yang berbahaya karena tidak memiliki izin.

Syamsuliani menyebut, sejumlah obat dan makanan dan kosmetik seperti esther, cream pemutih, obat sakit gigi obsagi, temu lawak, mari waras, dan lipstik, serta garam yang tidak tertera izin edarnya disita petugas. Mengenai kosmetik terdeteksi mengandung bahan yang sangat berbahaya karena terdapat hydroquinone dan tretinoin yang dapat menimbulkan kanker.

Selain itu, terdapat 2.708 bungkus garam yang juga disita BBPOM Lampung. Garam tersebut tidak memiliki izin edar. Menurut Kasi Serlik BBPOM Adelina, garam-garam tersebut diproduksi di dua pabrik di dua tempat yakni di Bandar Lampung dan Kabupaten Pesawaran.

Dia mengatakan, garam tanpa izin edar ini berjumlah tujuh item dalam kemasan yang berbeda dengan total harga harga Rp 16,2 juta. Menurut dia, barang makanan tersebut hendaknya disertai izin edar dan terdapat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement