REPUBLIKA.CO.ID, MATARARAM -- Kepolisian Sektor Cakranegara, Kota Mataram, telah menetapkan RJ sebagai tersangka penganiayaan. RJ menganiaya korban karena menganggap ibunya kena santet.
Kapolsek Cakranegara Kompol Haris Dinzah di Mataram, Jumat, mengatakan kasus bermotif balas dendam ini dilakukan RJ (25) setelah menduga ibu kandungnya meninggal akibat santet korban berinisial SU (27).
"Korban disangka telah menyantet ibu kandung pelaku hingga meninggal dunia. Karena merasa dendam, pelaku kemudian menganiaya korban," kata Kompol Haris Dinzah.
Tindak pidana penganiayaan itu dilakukan pelaku menggunakan senjata tajam jenis parang yang mengakibatkan korban mengalami luka sobek di bagian punggung dan lengan sebelah kiri.
"Korbannya sudah mendapatkan perawatan medis, syukurnya cepat diberikan pertolongan," ujarnya.
Lebih lanjut, polisi telah menangkap RJ dan menetapkannya sebagai tersangka serta mengamankan barang bukti parang yang digunakannya untuk melukai korban.
"Semua sudah kita amankan, sekarang kasusnya masih dalam proses penyidikan," ucapnya.
Akibat perbuatannya, RJ yang saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Polsek Cakranegara disangkakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan, yang mengakibatkan luka berat.
"Sesuai dengan pasal yang diterapkan, tersangka terancam pidana penjara paling berat lima tahun," kata Haris.