REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU –- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil menangkap kakak beradik pengedar sabu-sabu. Kedua tersangka itu masing-masing berinisial YT dan HR.
Kini, kakak beradik itu meringkuk di tahanan Mapolres Indramayu dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap lebih mendalam peredaran barang haram tersebut.
"Kedua tersangka mengaku mendapatkan (sabu-sabu) dari Jakarta," kata Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin, didampingi Kaur Bin Ops Satnarkoba Polres Indramayu, Ipda Wawan, Jumat (8/9).
Keberhasilan penangkapan itu bermula saat petugas Satnarkoba Polres Indramayu mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang membawa narkotika jenis sabu-sabu. Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian menemukan seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang disampaikan masyarakat.
Petugas pun membuntuti tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor. Tersangka yang diketahui berinisial YT itu lantas membuang satu bungkusan plastik kecil yang mencurigakan di ruas Jalan MT Haryono, Kecamatan Sindang. Tanpa menunggu waktu, petugas langsung menghentikan secara paksa sepeda motor yang dikendarai tersangka.
Setelah ditangkap, petugas langsung menggeledah badan serta saku dari celana YT, namun tidak menemukan barang haram apapun. Petugas kemudian melakukan penyisiran untuk mencari barang bukti sabu-sabu yang dibuang di lokasi kejadian.
Dari hasil penyisiran itu, petugas berhasil menemukan satu paket sabu yang dibuang oleh YT. Rencananya, tersangka akan melakukan transaksi dengan seseorang.
Di hadapan petugas, YT mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari adiknya yang berinisial HR, yang sedang berada di salah satu tempat kos di Kecamatan Sindang. Petugas pun mendatangi kos-kosan yang dimaksud dan berhasil menangkap HR, yang saat itu baru saja membakar alat pemakaian sabu.
Petugas lantas menggeledah badan serta saku celana HR dan berhasil menemukan dua paket sabu yang dibungkus kertas tisu. HR pun digelendang ke Mapolres Indramayu.
Wawan mengatakan, kedua tersangka terancam Pasal 114 dan 112 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara. Petugas pun terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap para pelaku lainnya. "Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat Indramayu untuk mendukung upaya pemberantasan narkotika. Kami juga mengharapkan masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika sekecil apa pun," kata dia.