Jumat 08 Sep 2017 11:49 WIB

Laporan Pengaduan Lewat Qlue Ditindaklanjuti Bertahap 

Rep: Noer Qo. Kusumawardhani/ Red: Winda Destiana Putri
Warga memberikan laporan melalui aplikasi Qlue.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Warga memberikan laporan melalui aplikasi Qlue.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Qlue merupakan  sebuah aplikasi yang digunakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengaktualisasikan konsep smart city. Qlue juga menjadi penghubung antara warga dengan pemerintah.

Perlu diketahui, laporan pengaduan melalui aplikasi Qlue ditindaklanjuti secara bertahap dengan adanya tiga status yang menjadi indikator, yaitu merah atau wait; kuning atau laporan sedang diproses; hijau atau laporan telah dikerjakan.

Ada beberapa penjelasan mengenai status wait berindikator merah pada Qlue. Wait adalah status ketika laporan yang dikirimkan oleh masyarakat baru masuk ke dalam data kelurahan dan menunggu untuk ditindaklanjuti.

Penjelasan pertama ini adalah makna yang paling mendasar dan umum mengenai status wait. Beberapa laporan yang berstatus wait merupakan laporan yang sebenarnya telah selesai ditindaklanjuti oleh aparat (berindikator Hijau).

Namun statusnya kembali menjadi wait atau berindikator merah karena ada pengguna Qlue lain yang merasa Tindak Lanjut (TL) yang dilakukan tidak sesuai harapan mereka.

Beberapa laporan yang berstatus wait pada aplikasi Qlue sebenarnya sudah ditindaklanjuti oleh pihak kelurahan dengan mengoordinasikannya kepada SKPD terkait dengan menggunakan aplikasi Citizen Relation Management (CRM). Laporan tersebut dikoordinasikan karena bukan merupakan kewenangan kelurahan.

Meski laporan tersebut di aplikasi CRM telah berstatus ''koordinasi'', laporan akan tetap berstatus wait di aplikasi Qlue, dengan keterangan tambahan di kolom komentar Qlue bahwa laporan sedang dikoordinasikan atau didisposisikan.

Ketiga penjelasan status wait ini yang mungkin tidak diketahui oleh media pada saat membuat artikel, sehingga muncul pemberitaan ratusan laporan pengaduan melalui aplikasi Qlue terabaikan. Dalam hal ini, tidak dapat disimpulkan bahwa laporan yang berstatus wait atau berindikator merah pada kelurahan adalah laporan yang diabaikan kelurahan.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat kemudian mengimbau warga tidak asal dalam melaporkan pengaduan melalui aplikasi Qlue. Laporan warga, lanjut Djarot, setidaknya memiliki substansi yang penting dan tidak subjektif.

“Kami sedang kaji persoalan-persoalan yang dilaporkan warga. Jika persoalan itu sangat sederhana, saya imbau warga untuk turut bergotong-royong menjaga lingkungan sekitar. Kami sudah siagakan petugas PPSU selama 24 jam untuk membantu menyelesaikan permasalahan warga di lingkungan permukiman, dengan harapan tidak ada laporan warga yang bersifat subjektif,” ujar Djarot dalam siaran pers yang diterima Republika, Kamis (7/9).

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta saat ini memiliki 7 kanal aspirasi resmi, yaitu: Aplikasi Qlue, Twitter @dkijakarta, Facebook Pemprov DKI Jakarta, SMS 08111272206, Email [email protected], Balai Warga yang merupakan forum dalam situs jakarta.go.id, dan Sistem LAPOR yang dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden. 

Ketujuh kanal ini pada pengelolaannya tidak terintegrasi secara sistem, sehingga kini Unit Pengelolaan Jakarta Smart City (JSC) sedang mengembangkan Citizen Relation Management (CRM) agar seluruh aspirasi terintegrasi dalam satu sistem sehingga siapapun pihak yang perlu menindaklanjuti aspirasi dapat memantaunya dengan mudah tanpa perlu berganti-ganti sistem.

Kedepannya, data pengaduan yang dikelola UP JSC tidak hanya berasal dari aplikasi Qlue. Namun berasal dari tujuh Kanal Aspirasi Resmi yang disebutkan di atas.

sumber : Center
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement