Jumat 08 Sep 2017 08:54 WIB

Dishubtrans DKI Sosialisasikan Pemilik Kendaraan Harus Punya Garasi

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Ratna Puspita
Kemacetan di Jalan Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan. Selain pembangunan, jumlah kendaraan yang terus bertambah juga menyumbang kemacetan di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun melakukan berbagai upaya pembatasan kendraaan, di antaranya kewajiban kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan bermotor.
Foto: ANTARA FOTO
Kemacetan di Jalan Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan. Selain pembangunan, jumlah kendaraan yang terus bertambah juga menyumbang kemacetan di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun melakukan berbagai upaya pembatasan kendraaan, di antaranya kewajiban kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan bermotor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Dishubtrans Pemprov DKI Jakarta) meminta masyarakat mematuhi aturan kepemilikan garasi bagi masyarakat yang hendak membeli kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor. Untuk itu, Dishubtrans DKI akan menyosialisasikan peraturan yang termuat dalam Peraturan Daerah No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. 

"Pokoknya sekarang kami harus mau menyosialisasikan ini (secara) keseluruhan," ujar Kepala Dishubrtrans DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota, Kamis (7/9).

Pasal 140 ayat 1 aturan tersebut menyebutkan setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Sedangkan ayat 2 menyatakan larangan bagi setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik Jalan. 

Nantinya, kepemilikan garasi ini juga menjadi syarat pembelian kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil. Pasal 140 ayat 3 berbunyi: setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Nantinya, Andri mengatakan jika warga yang hendak membeli kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil, namun tidak mematuhi aturan dalam Perda tentang Transportasi maka dia tidak akan mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Aturan itu tidak memuat adanya sanksi bagi warga yang sudah memiliki kendaraan dan tidak memiliki garasi.

Namun, Dishubtrans DKI juga menyatakan dapat memberikan sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki garasi. Jika pemilik kendaraan memarkirkan kendaraannya di ruang milik jalan maka Dishubtrans DKI berhak untuk menderek kendaraan tersebut. Ini termasuk kendaraan bermotor di perumahan. “Begitu diparkirkan di badan jalan, itu harus kita derek," kata dia. 

Sebelumnya,  Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta Dishubtrans Pemprov DKI Jakarta untuk menyosialisasikan aturan ini. "Salah satunya tentang kewajiban bagi yang punya kendaraan roda empat mobil itu sanggup menyediakan garasi. Karena banyak yang belum paham bahwa salah satu persyaratan mendapatkan STNK adalah kesanggupan surat pernyataan keterangan bahwa yang bersangkutan mempunyai garasi," kata Djarot.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement