Jumat 08 Sep 2017 07:41 WIB

Warga Agar Pahami Larangan Penambangan Liar di Lereng Merapi

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas mengamankan aktifitas penambangan pasir liar (ilustrasi)
Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
Petugas mengamankan aktifitas penambangan pasir liar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kapolres Sleman, AKBP Burkhan Rudy Satria, mengajak masyarakat khususnya pemilik lahan di lereng Merapi mengubah pola pikir. Terutama, kalau tanah yang dimiliki bukan sekadar warisan melainkan titipan Tuhan untuk anak, cucu dan generasi penerus.

"Tahun ini tercatat sudah ada delapan penambang yang meninggal, ini dianggap sebagai musibah tapi tidak dipikir sebagai risiko, cara mengurangi risikonya dengan kembali ke aturan karena aturan sudah tegas, tapi masyarakat belum sepenuhnya memahami," kata Burkhan, Kamis (7/9).

Ia mengungkapkan, penindakan yang selama ini dilakukan belum terlihat efektif, lantaran faktanya masih ada masyarakat yang masih menambang. Belum lama ini, Polres Sleman menindak tiga penambang liar, yang proses hukumnya sudah berjalan dan sedang dalam persidangan.

Untuk itu, Burkhan mengaku mendukung usulan masyarakat untuk membentuk kelompok pecinta lingkungan, demi memberikan pemahaman dan kesadaran cinta lingkungan. Menurut Burkhan, ini diperlukan karena pemerintah dan aparat tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya keterlibatan langsung masyarakat. "Aturan tidak bisa berjalan jika masyarakatnya belum sadar, jika ingin menambang patuhi aturannya agar tertata dan tidak merusak," ujar Burkhan.

Bersama Bupati Sleman Sri Purnomo dan Dandim 07/32 Sleman, Burkhan sendiri sempat melakukan inspeksi di beberapa titik penambangan liar di Desa Hargobinangun, Kamis (7/9). Sayangnya, inspeksi masih belum mendapatkan hasil lantaran penambang liar sudah pergi sebelum inspeksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement