Kamis 07 Sep 2017 17:03 WIB

KPU Beri Syarat Jika Daerah Ingin Produksi Kotak Suara Transparan

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Ketua KPU Arief Budiman menunjukkan contoh alternatif bentuk kotak suara transparan terbuat dari kertas karton dan Box plastik akan digunakan dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Senin (7/8).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua KPU Arief Budiman menunjukkan contoh alternatif bentuk kotak suara transparan terbuat dari kertas karton dan Box plastik akan digunakan dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Senin (7/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pengadaan kotak suara transparan oleh penyelenggara pemilu di daerah harus sesuai ketersediaan anggaran. Jika daerah tidak punya anggaran yang mencukupi, maka kebutuhan kotak dapat ditutup dengan pengadaan kotak suara model lama.

Arief menjelaskan jika perihal pengadaan kotak suara transparan telah dibahas oleh KPU bersama Komisi II DPR saat konsultasi mengenai Peraturan KPU (PKPU) Pilkada Serentak 2018. Pengadaan kotak suara ini pun sudah disepakati dapat dilakukan oleh KPU di daerah dengan pertimbangan adanya kebutuhan kotak suara.

Menurut Arief, daerah dapat memproduksi kotak suara transparan jika kotak yang ada rusak atau tidak dapat digunakan lagi. "Kami memberi kesempatan bagi daerah untuk memproduksi kotak baru. Pengadaannya sesuai dengan spesifikasi kotak suara transparan untuk Pileg dan Pilpres," ungkap Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/9).

Spesifikasi itu, lanjut dia, ditetapkan oleh KPU pusat. Dengan begitu, kotak suara yang diproduksi oleh daerah dapat digunakan dahulu untuk keperluan Pilkada Serentak 2018.

Setelahnya, kotak suara tembus pandang itu dapat kembali digunakan untuk keperluan Pileg dan Pilpres 2019. Meski demikian, Arief mengingatkan ada hal yang harus diperhatikan oleh KPU daerah.

"Pengadaannya dengan catatan, jika kalau mereka (KPU daerah) memiliki anggaran cukup," tegas Arief.

Sebaliknya, jika daerah tidak memiliki anggaran yang mencukupi untuk pengadaan kotak suara transparan, maka penggantian kotak suara yang rusak sebaiknya menggunakan model lama.

Arief memaparkan, berdasarkan aturan yang berlaku sebelumnya, jika kotak suara yang ada sudah rusak, maka bisa diganti dengan model kotak suara berbahan dasar karton. "Karena Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengamanatkan bahwa kotak suara harus transparan, maka produksinya harus sesuai anggaran. Kalau anggaran mereka masih cukup silakan. Namun, kalau tidak cukup ya penggantian tetep pakai desain lama, yakni yang dari karton," tutur Arief.

dian erika nugraheny

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement