Kamis 07 Sep 2017 14:15 WIB

Pemkot Bandung Luncurkan Aplikasi E-Punten untuk Pendatang

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Ratna Puspita
Tampilan halaman muka aplikasi e-punten untuk pendatang di Kota Bandung, Jawa Barat.
Foto: screen capture e-punten
Tampilan halaman muka aplikasi e-punten untuk pendatang di Kota Bandung, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung meluncurkan inovasi di bidang kependudukan. Pemkot Bandung melalui Dinas Pendidikan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) merilis inovasi berbasis aplikasi bernama e-punten. Aplikasi ini diresmikan langsung oleh Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Harris Hotel & Convention Festival Citilink, Kamis (7/9).

Kepala Disdukcapil Kota Bandung Popong W. Nuraeni mengatakan e-punten merupakan aplikasi kepanjangan dari pendaftaran penduduk tidak permanen. Aplikasi ini ditujukan mendata penduduk pendatang yang tinggal sementara waktu di Kota Bandung.

"E-punten ini singkatan dari pendaftaran penduduk tidak permanen, kemudian masyarakat luar kota Bandungnya mendaftar di situ, dia punya identitas dari mana di upload semua datanya segala macem. KTP, KK tinggal di upload aja," kata Popong.

Popong menuturkan pembuatan inovasi ini dilatarbelakangi tidak adanya data terkait jumlah pendatang di Kota Bandung. Padahal, Kota Bandung merupakan salah satu kota besar yang menjadi tujuan pendatang baik untuk bekerja ataupun menuntut ilmu.

Karena itu, inovasi berbasis teknologi informasi ini diciptakan untuk penduduk pendatang menyampaikan informasi perihal tinggal sementara waktunya di Kota Bandung. Lewat pendaftaran secara online, pendatang akan mendapatkan surat keterangan tinggal sementara (SKTS) yang bisa diambil di kantor kecamatan yang ditentukan. SKTS ini fungsinya sama dengan KTP untuk mendapatkan pelayanan publik.

Pendaftaran e-punten ini, Popong mengatakan, wajib bagi para pendatang yang ingin tinggal sementara di Kota Bandung. Nantinya, dengan mendaftar maka pendatang bisa mendapatkan fasilitas pelayanan publik seperti masyarakat yang terdaftar sebagai warga Kota Bandung.

"Kalau sementara ini Pak Wali Kota perencanaan pembangunan fisik hanya untuk 2,4 juta penduduk Kota Bandung. Nanti plus jangan diabaikan warga yang tinggal sementara di Kota Bandung, karena mereka tetap memanfaatkan fasilitas Kota Bandung. Nah, ini semakin lengkap dalam perencanaan pembangunan Kota Bandung," kata Popong, menuturkan.

Para pendatang yang sudah mendaftar di e-punten diwajibkan memperpanjang tiap satu tahun sekali. Dalam pelayanan ini juga, dia menegaskan, tidak ada pemungutan biaya apapun atau gratis.

Popong menyebutkan masyarakat sudah bisa mengunduh aplikasi e-punten di telepon seluler masing-masing. Pihaknya pun akan segera menyosialisasikan ke wilayah agar para pendatang bisa segera menggunakan e-punten.

Ia menambahkan pihak Disdukcapil Bandung terus mengembangkan inovasi di bidang pelayanan kependudukan dan catatan sipil. Ia ingin ke depannya tidak ada lagi layanan secara konvensional di kantor Disdukcapil Bandung. 

Kurang lebih ada enam layanan publik yang nantinya bisa diakses secara online oleh masyarakat, seperti pembuatan KK, KTP, pindah datang, pindah keluar, pendaftaran perkawinan/perceraian. "Jadi ke depan kota bandung akan meng-online-kan pelayanan publik, jadi masyarakat tidak perlu datang ke dinas kependudukan," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement