REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan kebijakan pelarangan sepeda motor di Jalan Sudirman, mulai dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Bundaran Senayan, ditunda sampai pembangunan infrastruktur selesai. Djarot mengatakan penundaan agar tidak dinilai tergesa-gesa mengambil kebijakan.
Djarot mengatakan dia sudah meminta agar pembangunan infrastruktur seperti jembatan layang (fly over) dan terowongan (underpass) dikebut hingga akhir 2017. Dia berharap pembangunan infrastruktur di Jakarta rampung pada tahun ini.
“Baru setelah itu, Anda (Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta) kaji betul untuk segera dievaluasi apakah perlu ada perluasan pembatasan roda dua atau roda empat," ujar Djarot di Balai Kota, Kamis (7/9).
Djarot mengungkapkan dia telah memanggil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Dishubtrans Pemprov DKI Jakarta) Andri Yansyah pada Kamis (7/9). Pemanggilan terkait kebijakan pelarangan sepeda motor yang melintasi Bundaran HI sampai Bundaran Senayan.
Djarot mengatakan Andri sudah memberikan kajiannya. "Dan dari kajian itu, saya perintahkan sementara tunda, spanduk-spanduk (sosialisasi kebijakan pelarangan sepeda motor)," kata dia.
Selain itu, Djarot meminta Dishubtrans Pemprov DKI Jakarta untuk menyosialisasikan Perda No.5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Salah satunya tentang kewajiban bagi yang punya kendaraan roda empat mobil itu sanggup menyediakan garasi.
Sebab, banyak yang belum paham bahwa salah satu persyaratan mendapatkan STNK adalah kesanggupan surat pernyataan keterangan bahwa pemilik mobil memiliki garasi.
Sebelumnya, Dishubtrans DKI Jakarta mengumumkan kebijakan pelarangan sepeda motor melintas Bundaran HI sampai Bundaran Senayan dibatalkan. Dengan demikian, uji coba pelarangan sepeda motor melintas Bundaran HI sampai Bundaran Senayan pada 12 September 2017 pun ikut batal.