Rabu 06 Sep 2017 15:10 WIB

Pemkab Tangerang Pantau Lokasi Proyek Lapas Ciangir

Rep: Antara/ Red: Endro Yuwanto
Seorang warga binaan berdiri di sel Lapas Kelas II B Tegal, Jawa Tengah, Rabu (27/4).
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Seorang warga binaan berdiri di sel Lapas Kelas II B Tegal, Jawa Tengah, Rabu (27/4).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, melakukan pemantauan ke lokasi rencana proyek pembangunan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Desa Ciangir, Kecamatan Legok oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kementerian Hukum dan HAM berencana membangun lapas di Desa Ciangir yang merupakan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta seluas 98 hektare.

"Peninjauan sudah dilakukan bersama Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum-HAM untuk persiapan pembangunan," kata Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Pemkab Tangerang Taufik Emil, Rabu (6/9).

Taufik mengatakan, peninjauan bersama juga dilakukan aparat Pemprov DKI Jakarta sebagai pemilik lahan untuk dijadikan lapas. Selama ini lahan tersebut dibiarkan penuh semak belukar dan sebagian digarap penduduk setempat menanam palawija.

Semula Pemprov DKI Jakarta berencana membangun tempat pembuangan sampah terpadu di lokasi itu, karena lahan yang ada di Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat sudah penuh. Rencana tersebut menuai protes dari warga setempat dan Pemkab Tangerang tidak mengeluarkan izin karena tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat. Akhirnya rencana itu pun ditangguhkan.

Belakangan ini, lahan itu rencanannya dijadikan lapas karena dianggap tidak produktif dan Kemenkum-HAM sudah melakukan koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta.

Setelah melalui perundingan dengan Pemkab Tangerang dan pihak terkait lainnya seperti DPRD, maka proyek tersebut disetujui karena tidak menyalahi RTRW setempat.

Taufik menambahkan, peninjauan tersebut karena perlu diketahui bersama mengenai batas wilayah dan lokasi proyek. Hal ini bertujuan agar tidak menyalahi aturan.

Demikian pula telah dilakukan pengukuran ulang mengenai lahan yang digunakan dan penetapan titik awal pembangunan.

Sebelumnya, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menyarankan aparat Pemprov DKI Jakarta dan Kemenkum-HAM untuk melakukan sosialisasi tentang proyek membangun lapas itu. Sosialisasi bertujuan agar tidak menimbulkan salah pengertian oleh warga dan pihak terkait lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement