Rabu 06 Sep 2017 14:41 WIB

Polri: Anggota DPRD Aktor Intelektual Pembakar Tujuh SD

Rep: Mabruroh/ Red: Endro Yuwanto
Polri
Polri

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Anggota DPRD Kalimatan Tengah (Kalteng) Yansen Binti (YB) ditetapkan sebagai tersangka. YB menjadi tersangka atas kasus pembakaran terhadap tujuh sekolah dasar (SD) di kawasan Palangkaraya.

Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Setyo Wasisto mengatakan, memang bukan YB langsung yang melakukan pembakaran tersebut. Namun dari delapan tersangka selaku eksekutor pembakaran di lapangan, merujuk pada YB sebagai dalangnya.

"Dia aktor intelektualnya, dia yang menyuruh melakukan," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/9).

Namun mengenai motif pembakaran sendiri, Setyo belum bisa mengungkapkan. Menurutnya hal itu menjadi subtansi penyidikan. "Itu substansi," katanya menegaskan.

Namun Setyo membenarkan perihal penyidik yang mengamankan YB ke Bareskrim Polri. Tujuannya karena dikhawatirkan terjadi konflik lanjutan apabila tidak segera diamankan dan dibawa ke Jakarta. "Saya monitor baru anggota DPRD (YB) yang dibawa, karena ditakutkan ada konflik kepentingan di sana," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement