Rabu 06 Sep 2017 09:39 WIB

Profauna Tolak Penurunan Status Cagar Alam Pulau Sempu

Arus dari Samudra Hindia masuk ke Segoro Anakan di Pulau Sempu, Malang, Jawa Timur.
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Arus dari Samudra Hindia masuk ke Segoro Anakan di Pulau Sempu, Malang, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG — Organisasi lingkungan Profauna Indonesia menolak wacana terkait penurunan status Cagar Alam Pulau Sempu di Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjadi Taman Wisata Alam. Profauna mengkhawatirkan perubahan status itu semakin mengancam kelestarian satwa liar dan flora di pulau itu.

Ketua Profauna Indonesia Rosek Nursahid di Malang, Jawa Timur, Rabu (6/9), mengemukakan, penurunan status Pulau Sempu dari cagar alam menjadi taman wisata alam itu bukan hanya mengancam kelestarian spesies langka yang ada di pulau itu. Ini juga sebagai langkah mundur dalam konservasi alam Indonesia.

"Kuatnya tekanan agar status Pulau Sempu diturunkan menjadi taman wisata alam ini, tidak bisa menjadi pembenaran. Justru sebaliknya, perlindungan terhadap cagar alam ini harus ditingkatkan," kata dia.

Dia mengatakan Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup tidak boleh menyerah dengan tekanan terhadap Cagar Alam Pulau Sempu. Menurut dia, solusinya bukan dengan menurunkan statusnya, tetapi memperkuat upaya perlindungannya.

Rosek menerangkan berdasarkan pengamatan intensif Profauna Indonesia, di Pulau Sempu terdapat lebih dari 90 spesies burung. Bahkan, ada beberapa jenis langka dan dilindungi, seperti elang Jawa (Nisaetus bartelsi), elang hitam (Ictinaetus malayanesis), dan rangkong badak (Buceros rhinoceros).

Selain burung, dia menyebutkan, Cagar Alam Pulau Sempu juga menjadi habitat bagi berbagai jenis mamalia yang dilindungi seperti lutung jawa (Trachypithecus auratus), jelarang (Ratufa Bicolor), kukang (Nyticebus sp) dan binturong (Arctictis binturong), bahkan penyu sisik (Eretmochelys imbricata) yang keberadaannya semakin langka itu juga ada di Pulau Sempu.

Penetapan Pulau Sempu sebagai kawasan konservbasi alam juga sudah cukup lama. Kawasan Cagar Alam Pulau Sempu ditetapkan berdasarkan SK GB No. 46 Stbl. 1928 No. 69 tahun 1928 dengan luas 877 hektare. Pulau Sempu ditetapkan sebagai cagar alam karena mempunyai keunikan alam dan kekayaan hayati yang cukup beragam dan sangat berguna bagi penelitian dan ilmu pengetahuan.

Ia mengatakan ekosistem di Pulau Sempu sangat lengkap, ada ekosistem hutan bakau, hutan pantai, hutan hujan dataran rendah, dan danau, sehingga menjadi miniatur yang bagus untuk belajar tentang alam. "Status Pulau Sempu adalah cagar alam yang menurut UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa kegiatan yang diperbolehkan di cagar alam adalah kegiatan penelitian, ilmu pengetahuan dan pendidikan," kata Rosek yang melakukan pengamatan satwa liar di Sempu sejak 1994 tersebut.

Namun, dia mengatakan, fakta di lapangan, Pulau Sempu juga menjadi obyek wisata alam yang cukup ramai. Mungkin, dia menambahkan, ini menjadi alasan pihak-pihak yang mengusulkan agar status cagar alamnya diturunkan. "Ini sebuah sebuah solusi pintas dan gegabah," ucapnya.

Rosek meminta pihak-pihak terkait tidak selalu kepentingan ekonomi yang dikedepankan dan mengorbankan cagar alam yang tersisa. Seharusnya tekanan terhadap Sempu itu justru disikapi dengan memperketat perlindungannya, bukan memperlonggar.

Wacana penurunan status Cagar Alam Pulau Sempu bukanlah yang pertama kali. Beberapa tahun lalu juga muncul wacana menjadikan cagar alam Pulau Sempu sebagai lokasi penjara. "Kami juga menolak tindakan provokasi atau intimidasi ke masyarakat agar mendukung penurunan status cagar alam Pulau Sempu," terangnya.

Sebelumnya puluhan aktivis dari berbagai lembaga sepakat Pulau Sempu di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, tetap berstatus Cagar Alam. Kesepakatan itu tertuang setelah melakukan diskusi panjang di East Java Ecotourism Forum (EJEF), Sabtu (2/9).

Wacana penurunan status dari Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam mencuat setelah tim monitoring dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) datang ke Dusun Sendangbiru, bahkan kepala desa setempat diminta untuk menandatangani surat yang diajukan tim dari KLHK.

Namun, kepala desa tidak langsung setuju. Keberadaan Pulau Sempu menjadi barometer, parameter dan indikator untuk riset dan pendidikan. Wacana penurunan status Pulau Sempu sebagai Cagar Alam cukup drastis karena langsung menjadi Taman Wisata Alam. Seharusnya ada tahapannya, dari Suaka Marga Satwa , Taman Nasional, Taman Hutan Rakyat baru Taman Wisata Alam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement