Rabu 06 Sep 2017 09:29 WIB

Menengok Cara Sumbar Siapkan Nagari Kelola Dana Desa

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Warga menggunakan perahu pengangkut pasir, untuk menyeberangi Sungai Batang Anai, di Nagari Sikabu, Lubuk Alung, Padangpariaman, Sumatra Barat.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Warga menggunakan perahu pengangkut pasir, untuk menyeberangi Sungai Batang Anai, di Nagari Sikabu, Lubuk Alung, Padangpariaman, Sumatra Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG — Nagari di Sumatra Barat, atau desa di daerah lain, menjadi ujung tombak pelaksanaan dana desa dari pemerintah pusat. Apalagi, alokasi dana desa untuk Sumbar meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan target pemerataan pembangunan yang dijalankan pemerintahan Presiden Joko Widodo semakin gencar. 

Pada 2017 ini, alokasi dana desa untuk Sumbar menyentuh angka Rp 800 miliar. Angka ini jauh lebih tinggi dibanding alokasinya pada 2015 sebesar Rp 400 miliar dan Rp 600 miliar pada 2016 lalu. Dengan semakin besarnya penyaluran dana desa, siapkah Sumbar dengan nagari-nagarinya menjalankan dana desa?

Bagi Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno, kesiapan seluruh nagari bergantung pada sinergi antara pelaksana di lapangan yakni wali nagari (atau kepala desa), pendamping, camat, wali kota, bupati, serta pemerintah provinsi. Di hadapan peserta rapat koordinasi Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) di Gubernuran, Irwan sempat mengingatkan banyaknya perangkat desa yang tertangkap tangan melakukan penyelewangan dana desa dan terpaksa masuk bui. 

Menurut dia, salah satu penyebabnya adalah minimnya koordinasi antara perangkat desa dan struktur di atasnya, termasuk pengawasan dari camat dan bupati. "Kepala Desa banyak masuk penjara karena salah dalam mengelola uang desa, saya lihat ini di Sukamiskin. Saya bukan nakut-nakuti, cuma kasih tau biar awas," ujar Irwan di Gubernuran, Selasa (5/9).

Irwan mengingatkan wali nagari agar tidak bergerak sendirian dalam mengelola dana desa ini. Ia meminta juga pengawasan dari camat dan bupati/wali kota dan tokoh masyarakat di tingkat desa. "Asal masing-masing jangan mendahulukan kepentingan sepihak saat memanfaatkan dana desa,” kata dia. 

Irwan menilai, seorang camat juga harus mampu awasi kepala desa atau wali nagari mengelola bantuan dari pemerintah pusat ini. Alasannya, Irwan melanjutkan, tidak semua wali nagari memiliki latar belakang pendidikan yang memadai untuk mengelola administrasi keuangan dalam jumlah besar. 

Tak hanya itu, belum seluruh Wali Nagari memahami sepenuhnya administrasi pemerintahan. "Sinergi dan komunikasi. Camat dan Bamus harus bersinergi mengurus nagari. Ajak dan libatkan juga masyarakat, bialah sato sakaki namun merasa dilibatkan," katanya. 

Selain itu, Irwan mendorong pengelola dana desa untuk memenuhi syarat-syarat administrasi terkait pencairan anggaran. Pendamping, dia melanjutkan, harus bisa mendampingi proses pemenuhan administrasi ini. "Ikuti aturan dan hati-hati memakai uang. Apalagi untuk kepentingan masyarakat. Salah urus bisa jadi temuan," katanya. 

Bupati Pasaman Barat Syahiran mengaku jajarannya di Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat secara hati-hati melakukan bimbingan kepada perangkat desa atau wali nagari untuk mengelola dana desa. Bahkan, dia melanjutkan, pemerintah kabupaten memiliki program khusus untuk memberikan bimbingan administrasi pengelolaan dana desa. "Kami ada pelatihan dan memastikan di level bawah pemanfaatan dana desa bisa optimal," katanya. 

Penyaluran dana desa berlandaskan Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Dana Desa, yaitu dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa dan desa adat yang ditransfer melalui APBD kabupaten dan kota. Dana ini nantinya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement