Rabu 06 Sep 2017 06:33 WIB

Kasus Pencemaran Nama Baik, Novel akan Diperiksa Terakhir

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan
Foto: Ist
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Novel Baswedan terhadap Brigjen Aris Budiman, maka dalam waktu  dekat Novel belum akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Pasalanya, polisi akan melakukan pemeriksaan pada saksi lain terlebih dahulu. 

"Terlapor nanti lah terakhir. Setelah semua saksi, ahli, kita ambil keterangannya. Artinya, sudah jelas kan ya. Kalau mereka semua sudah jelas, kita coba klarifikasikan hasil keterangan saksi itu dengan yang bersangkutan (Novel)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/9) malam. 

Dalam waktu dekat, polisi akan memeriksa orang orang di lingkungan KPK yang dianggap memiliki kaitan dengan surel yang diduga dikirim Novel ke Aris. Setelah itu, baru polisi akan memeriksa saksi ahli untuk menilai bukti-bukti. "Kita sudah berkomunikasi dengan pihak KPK, kemudian ahli bahasa, dan sebagainya," kata dia. 

Disebut Adi, polisi juga belum akan memeriksa pimpinan KPK. "Baru pihak pelaksana-pelaksana (penyidik KPK) saja," ujar dia.

Sejauh ini, Novel masih berstatus sebagai saksi. Namun, kasus ini telah mencapai tahap penyidikan. Polisi pun masih terus mengumpulkan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi.

Novel dilapokan Aris Budiman lantaran mengirim surel yang menyinggung Aris. Dalam surel itu, Novel diduga menyebut Aris sebagai Direktur KPK terburuk dan tidak memiliki integritas. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement