REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Aparat kepolisian tidak akan memberikan izin bagi aksi bela Rohingya di kompleks Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Selain merupakan tempat ibadah, kawasan candi ini juga menjadi tempat wisata yang sudah menjadi obyek vital nasional.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono menegaskan, tata cara penyampaian pendapat di muka umum sudah ada ketentuannya dan diatur oleh Pasal 19 Ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 1998. “Penyampaian pendapat di muka umum tidak bisa dilakukan di tempat-tempat ibadah dan pada obyek vital nasional,” ungkapnya di Semarang, Selasa (5/9).
Kapolda juga menyampaikan, terkait dengan rencana ini, Polda Jawa Tengah telah mendapatkan petunjuk dari Kapolri untuk melakukan pertemuan guna mengkoordinasikan dan menyamakan persepsi bersama dengan Kapolda Yogyakarta, Brigjen Pol Ahmad Dofiri serta Polda Jawa Timur yang diwakili Wakapolda, Brigjen Pol Awan Samodra.
Selain Iriawan dan Condro, hadir dalam koordinasi membahas Solidaritas Rohingya antara lain Wakapolda Jawa Timur Brigjen Awan Samodra, Kapolda DIY Brigjen Ahmad Dofiri, serta sejumlah kapolres di Jateng.
Semangat solidaritas untuk masyarakat muslim Rohingya --yang tengah menghadapi kekerasan junta militer di Myanmar-- merupakan hal yang sangat bagus. Bahkan Pemerintah RI pun telah menginisiasi kepedulian internasional.
Namun semangat itu tidak harus diwujudkan melalui aksi di Candi Borobudur. Apalagi tempat ibadah tersebut merupakan cagar budaya Internasional dan juga merupakan salah saatu obyek vital nasional.
Sejauh ini, aparat kepolisian belum menerima permohonan izin untuk melakukan aksi bela Rohingya, yang rencananya akan dilaksanakan pada Jumat (8/9). Kalaupun nantinya ada permohonan izin masuk, kami aparat kepolisian tak akan mengeluarkan izin.
“Bahkan informasi terakhir rencana aksi bela Rohingya ini telah dibatalkan,” tegas Condro.
Aksi solidaritas Rohingya rencananya digeser ke Masjid An Nur yang jaraknya 1,5 kilometer dari lingkungan Candi Borobudur. Meski begitu, aparat kepolisan tetap akan memantau pergerakan massa.
Sebab masjid juga bukan tempat untuk melakukan penyampaian pendapat di muka umum dalam bentuk aksi. “Silahkan kalau hanya shalat Jumat, berdoa, shalat gaib dan penggalangan dana,” jelas kapolda.