REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan ada perbedaan bagi parpol lama dan parpol baru terkait tahapan verifikasi untuk Pemilu Serentak 2019. Parpol peserta Pemilu 2014 hanya akan menjalani pemeriksaan administrasi.
"Untuk parpol peserta Pemilu 2014 yg sudah pernah lolos verifikasi dahulu nanti akan kita periksa administrasi saja. Kalau ada (berkas) yang kurang dan belum lengkap kita minta untuk melengkapi. Parpol lama tidak diverifikasi secara faktual," jelas Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/9).
Sementara itu, dia melanjutkan, parpol baru harus menjalani verifikasi secara administrasi dan verivikasi secara faktual. Sebelum pemeriksaan maupun verifikasi, parpol harus mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019.
Hasyim menjelaskan, pendaftaran dilakukan oleh pengurus parpol dengan menyerahkan berkas syarat pendaftaran ke KPU RI secara langsung. "Sementara itu, sebelum mendaftar, semua parpol harus melakukan input data kepada Sistem Informasi Parpol (Sipol)," kata dia.
Dia menuturkan, ada sejumlah hal yang mesti disiapkan parpol untuk verifikasi. Beberapa di antaranya yakni konsolidasi pengurus parpol dan konsolidasi dokumen parpol.
"Untuk dokumen parpol, paling tidak harus disiapkan dokumen kepengurusan parpol di Dewan Pimpinan Pusat (DPP), dokumen kepengurusan tingkat provinsi, dokumen kepengurusan tingkat kabupaten/kota, dokumen kepengurusan tingkat kecamatan dan dokumen rekapitulasi jumlah anggota parpol," kata Hasyim.