Selasa 05 Sep 2017 20:25 WIB

KPU Minta Parpol Persiapkan Syarat Verifikasi Peserta Pemilu

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyampaikan paparan dalam Uji Publik Rancangan Peraturan KPU, di Jakarta, Selasa (15/8).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyampaikan paparan dalam Uji Publik Rancangan Peraturan KPU, di Jakarta, Selasa (15/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik (parpol) menyiapkan syarat verifikasi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan partai politik (parpol) harus memasukkan (input) data sebelum mendaftar menjadi peserta Pemilu Serentak 2019.

Input data dapat dilakukan setelah Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) resmi dibuka pada pekan depan. Menurut Hasyim, pendaftaran parpol sebagai peserta Pemilu resmi dimulai pada 3 Oktober. 

Saat ini, ada 73 parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sebagai partai yang berbadan hukum. "Apakah semua parpol itu akan ikut Pemilu 2019 atau tidak? Kalau ingin, mekanismenya harus mendaftar dan didahului input data ke Sipol," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/9).

Dia melanjutkan, pada Senin (11/9), KPU akan menggelar pertemuan dengan perwakilan dari semua parpol yang telah berbadan hukum. Pertemuan akan menyosialisasikan PKPU Verifikasi Parpol Peserta Pemilu Serentak 2019.

Selain itu, KPU pun akan kembali menjelaskan mengenai penggunaan Sipol. "Input data ke Sipol bisa dilakukan setelah sistem itu dibuka pada pekan depan," kata Hasyim.

Usai input data, parpol akan menyerahkan dokumen pendaftaran secara resmi pada 3 Oktober kepada KPU. Setelahnya, KPU akan memulai tahapan verifikasi kepada parpol-parpol yang sudah mendaftar tersebut.

Hasyim menambahkan, baik parpol yang sudah pernah mengikuti Pemilu 2014 maupun parpol baru, semuanya harus menyerahkan berkas kepada KPU jika ingin menjadi peserta Pemilu Serentak 2019. Parpol lama tidak akan menjalani verifikasi faktual.

"Parpol lama hanya akan dicek kembali kelengkapan administrasinya saja. Sementara parpol baru akan menjalani verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," kata Hasyim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement