Selasa 05 Sep 2017 20:07 WIB

KPK: Dana Desa Bergulir tanpa Pengawasan

Rep: Kabul Astuti/ Red: Nur Aini
Dana desa/ilustrasi
Foto: ist
Dana desa/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengungkapkan dana desa yang sudah dikucurkan selama tiga tahun terakhir ini bergulir tanpa pengawasan. Pahala mengusulkan dialokasikannya dana khusus untuk pengawasan dana desa.

"Dana desa segini besar ternyata tidak ada komponen untuk pengawasan. Jadi salah satu hasil rapat ini kita mau mengusulkan, lewat DPD juga, ke Kemenkeu untuk mengalokasikan dana pengawasannya," kata Pahala Nainggolan usai rapat tertutup dengan Komite I DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selasa (5/9).

Pahala mengatakan hingga kini belum ada anggaran pengawasan sehingga inspektorat daerah dapat tidak mengawasi pemanfaatan dana desa secara maksimal. Ia mengusulkan ada anggaran yang bisa digunakan untuk operasional Inspektorat atau instansi lainnya yang ikut mendampingi kepala desa.

Anggaran pengawasan tersebut diusulkan dari dana yang lain, tidak mengambil dari alokasi dana desa. Terkait besarannya, Pahala mengusulkan agar diambilkan 1-3 persen dari APBD. Nantinya, dana itu dibagi untuk operasional Inspektorat, Bhabinkamtibmas, Kejari, dan instansi lain yang ikut membantu kepala desa.

Menurut Pahala, peran inspektorat daerah masih lemah. Selain tugasnya banyak, inspektorat daerah juga kurang orang. Inspektorat mengemban 31 tugas, belum ditambah tugas mengawasi dana desa. Sementara, jumlahnya hanya 16 ribu orang se-Indonesia dari jumlah ideal 46 ribu orang.

Pahala menambahkan, pemeriksaan dana desa membutuhkan biaya besar. Satu kabupaten paling sedikit ada 100 desa yang harus diawasi, tidak sebanding dengan personil Inspektorat daerah yang hanya sekitar 20 orang. Karena itu, menurut Pahala, dana desa sekarang bergulir nyaris tanpa pengawasan dari Inspektorat.

Pahala mengaku sudah meramalkan potensi kecurangan ini sejak 2015 silam. Pedoman audit dana desa bahkan baru dikeluarkan oleh Kemendagri pada Desember 2016. "Sejak 2015 kita sudah bilang ini kalau begini modelnya tinggal ditunggu saja. Kita lihat kan soal pelaporannya lemah, SDM-nya lemah, dan pengawasannya tidak secara khusus didesain," ujarnya.

Deputi Bidang Pencegahan KPK ini menilai masih banyak yang perlu dibenahi dalam penyaluran dana desa. Jika tidak ada perubahan struktural, kata dia, maka tinggal menunggu kasusnya saja. Ia membeberkan bahwa sudah ada 459 laporan dalam 6 bulan pertama tahun ini dan 300-an laporan pada periode enam bulan sebelumnya.

"Soal apa aja ya macam-macam. Ada yang inspektorat ikut memeras, ada yang fiktif. Tapi kan nggak diapa-apain juga. Bukan skup-nya KPK," ujar Pahala.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement