Selasa 05 Sep 2017 16:58 WIB

Komisi III: OTT KPK Harus Cermat

Politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo
Foto: Republika/Halimatus Sa'diyah
Politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dilakukan secara cermat dan tidak boleh dilakukan secara serampangan. "Operasi tangkap tangan yang terlarang ini dilakukan tidak hati-hati dan sebaiknya dievaluasi kembali sehingga jangan menjadi penzaliman terhadap orang lain," kata Bambang usai rapat dengar pendapat dengan Jamintel Kejaksaan Agung di Ruang Rapat Komisi III DPR, di Jakarta, Selasa (5/9).

Hal itu dikatakannya terkait dengan OTT yang dilakukan KPK terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Jawa Timur (Jatim), Rudy Indra Prasetya, dan sejumlah pejabat Pemkab Pamekasan, beberapa waktu lalu. Dalam OTT itu juga ikut ditangkap dua jaksa lain, yaitu Kasi Intel Kejari Pamekasan Sugeng dan Eka Hermawan selaku Kasipidsus Kejari Pamekasan di kantor Kejari Pamekasan.

Namun dalam perkembangannya kedua jaksa tersebut dibebaskan KPK karena tidak terbukti melakukan tindakan pelanggaran dalam kasus penyuapan. Bambang mengatakan RDP dengan Jamintel Kejaksaan itu juga menghadirkan dua orang jaksa yang awalnya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang ditangkap di tempat kerjanya, namun karena tidak cukup bukti dilepas kembali tanpa penjelasan lebih lanjut.

Bambang menyayangkan perlakuan KPK tersebut karena hak-hak kedua jaksa itu langsung hancur dan juga mencoreng institusi Kejaksaan karena ketika ditangkap menggunakan pakaian dinas. "Kalau mereka benar melakukan tindak pidana korupsi mungkin tidak masalah, namun kemudian tidak ada bukti-bukti cukup sehingga dilepas," katanya.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan kedua jaksa itu paham bagaimana proses penegakkan hukum sehingga ketika OTT yang dialami seperti itu maka dinilainya sebagai penculikan dan perampasan karena telepon genggam diambil meskipun dengan cara halus.

Bambang menilai seharusnya KPK memenuhi bukti awal yang cukup lalu melakukan OTT sehingga tidak ada hak-hak perdata orang lain yang hancur dan hak asasinya terganggu. "Ini juga akan menjadi masukan nanti ke Pansus Hak Angket agar menjadi masukan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement