Selasa 05 Sep 2017 17:34 WIB

Setnov Gugat KPK, Bambang Soesatyo: Gugatan Hak Setiap Orang

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menjawab pertanyaan wartawan, usai resmi dilantik sebagai Ketua Umum asosiasi perusahaan perdagangan barang, distributor, keagenan dan industri (Ardin) Indonesia periode 2016-2021 di Hotel Sultan, Jakarta,
Foto: Republika/Halimatus Sa'diyah
Politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menjawab pertanyaan wartawan, usai resmi dilantik sebagai Ketua Umum asosiasi perusahaan perdagangan barang, distributor, keagenan dan industri (Ardin) Indonesia periode 2016-2021 di Hotel Sultan, Jakarta,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan menilai gugatan praperadilan merupakan hak setiap orang yang hendak mencari keadilan terkait perkara di KPK. Apalagi, banyak pihak yang sudah mengajukan praperadilan ke KPK.

Dia mengatakan hal tersebut terkait langkah Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kan udah banyak juga yang mengajukan, ada yang menang, ada yang kalah. Menurut saya wajar, bukan hanya Pak Novanto, tapi yang lain mengajukan praperadilan,” ujar Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Partai Golkar wilayah Jawa II (Jateng dan DIY) itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (5/9).

Namun, Bambang mengaku belum mengetahui perihal gugatan praperadilan yang diajukan Setya. Ia juga belum dapat memastikan pengajuan praperadilan tersebut apakah sudah sepengetahuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

"Belum tau. Sampai detik ini saya belum tahu perkembangan terakhir dari yang terkait dengan praperadilan. Jadi saya belum bisa kasih komentar banyak," ujar Bambang. 

Bambang yang juga anggota Panitia Khusus Angket terhadap KPK itu menuturkan, pengajuan praperadilan tidak akan berpengaruh terhadap proses penyelidikan Pansus Angket terhadap KPK. "Ada atau tidak ada kasus KTP-El sebenarnya pansus ini berjalan. Tidak ada kaitannya. Walaupun kemarin pemicunya soal Miryam tapi tidak terkait langsung dengan soal KTP-El," ujarnya.

Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. Gugatan praperadilan itu telah didaftarkan Tim Advokasi Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/9). "Setya Novanto sudah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan tanggal 4 September 2017," kata Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna saat dikonfirmasi lewat pesan singkat pada Selasa (5/9). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement