Selasa 05 Sep 2017 15:49 WIB

Mendagri: Laporkan Jika Ada Pungli Pengurusan Akta Kelahiran

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Foto: Antara
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, masyarakat sebaiknya mau menyampaikan penolakan jika dimintai biaya dalam mengurus akta kelahiran anak. Tjahjo menegaskan, layanan pembuatan akta kelahiran tidak dipungut biaya alias gratis.

"Sudah kami ingatkan sebab ini kan layanan masyarakat, maka harus gratis. Mengurus akta kelahiran, akta kematian, sampai KTP-el gratis," ujar Tjahjo kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (5/9).

Dia melanjutkan, jika ada pungutan dalam mengurus akta kelahiran, masyarakat harus berani menolak. "Kalau perlu laporkan di daerah mana, siapa yang meminta pungutan dan sebagainya," ujarnya.

Menurut Tjahjo, permintaan membayar ketika mengurus akta kelahiran ternasuk bentuk pungutan liar (pungli). Karena itu, perlu ada peran serta masyarakat untuk melaporkan kepada Satgas Saber Pungli.  "Yang penting ada datanya siapa yang minta (pungutan), berapa pungutannya dan di daerah mana. Kemendagri dan Ombusman sama-sama memerlukan data tersebut," ujar Tjahjo.

Pada Selasa (5/9), Kemendagri melakukan audiensi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ketua KPAI Susanto, mengatakan masih banyak ditemukan pungutan liar di desa atau oleh oknum petugas terkait pembuatan akta kelahiran.

"Adanya pungutan oleh oknum petugas sebagai ujung tombak administrasi kependudukan dapat menghambat pencapaian pemenuhan akta lahir anak yang dalam target RPJMN 2019 sebanyak 85 persen cakupan pencatatan kelahiran secara nasional untuk anak (0 hingga 17) tahun, serta 77,4 persen cakupan pencatatan kelahiran untuk anak (0-17 tahun)," kata Susanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement