Selasa 05 Sep 2017 10:36 WIB

Komplotan Pembobol ATM di Tebing Tinggi Diringkus

Rep: Issha Haruma/ Red: Indira Rezkisari
Police line
Foto: Wikipedia
Police line

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Komplotan pembobol mesin ATM BRI Syariah di Jl Jend Sudirman, Tebing Tinggi, Sumut, diringkus. Dalam aksinya, mereka mampu meraup uang hingga ratusan juta rupiah.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Nurfallah mengatakan, ada enam tersangka yang ditangkap di tempat berbeda. Kelima tersangka yang merupakan eksekutor, yakni Tanggul H Sihombing, Zailaini alias Metal, Rampung Togatorop alias Tupang, Burhanuddin alias Regar Botak, dan Abdul Wakas. Sementara seorang lagi merupakan sopir atas nama Darmawan alias Nang.

"Untuk dua orang tersangka lain, yakni Tambunan alias TB dan Media masih DPO," kata Nurfallah, Selasa (5/9).

Nurfallah menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari penangkapan tersangka Tunggul Sihombing di rumahnya di Pematang Siantar, Sumut. Dari hasil interogasi, polisi melakukan pengembangan untuk mencari tujuh tersangka lain.

Keberadaan lima tersangka kemudian terlacak berada di luar kota, seperti di kota Batam, Kepulauan Riau; kota Majene, Sulawesi Barat; dan Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Sementara dua tersangka lain, lanjut Nurfallah, masih diburu hingga saat ini.

"Kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku yang masih DPO," ujar dia.

Selain enam tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Barang bukti tersebut di antaranya satu masker penutup mulut, satu gembok rusak, satu brankas ATM, satu CPU dan layar ATM, satu mobil Toyota Innova, satu linggis, satu pahat, dan satu sepeda motor.

"Dalam mesin ATM yang mereka bobol tersebut terdapat uang Rp107 juta yang mereka ambil. Mereka akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e dan Ayat 2 KUHP," kata Nurfallah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement